PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG
TIDAK MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA
LEMBARAN TERSENDIRI BAGIAN DARI MINUTA AKTA
(Studi Notaris di Kabupaten Ciamis)
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris. Kewajiban melekatkan sidik jari
pada minuta akta sebagaimana telah dimaksud dalam ketentuan pasal 16 ayat (1)
huruf c UUJN. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c tersebut tidak sinkron dengan
ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan tentang
apa saja yang harus dicantumkan dalam minuta akta, tetapi tidak menyebut sidikjari
diantaranya. Dilihat dari kenyataannya, memang masih banyak juga masyarakat
Indonesia yang buta huruf, yang tidak mengerti tulis baca dengan huruf latin. Dan
dalam hal pengesahan suatu kesepakatan maka mereka cukup dengan melekatkan
cap ibu jari tangannya/cap jempol.
Permasalahan dalam Tesis ini adalah Apakah Notaris yang tidak melekatkan
sidik jari penghadap bagian dari minuta akta mempunyai akibat hukum dalam
pembuatan suatu akta otentik? dan Bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi
notaris di Kabupaten Ciamis yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada
lembaran tersendiri bagian dari minuta akta?
Penelitian dilakukan di Provinsi Jawa Barat yaitu di Kantor Notaris di
Kabupaten Ciamis. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
Tanggung jawab dan Teori Kewajiban. Adapun metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Notaris yang tidak melekatkan sidik jari
penghadap pada lembaran tersendiri bagian dari minuta akta mempunyai akibat
hukum terhadap suatu akta otentik adalah berupa penurunan kualitas kekuatan bukti
akta notaris sehingga bisa dikatakan akta tersebut cacat hukum. (2)
Pertanggungjawaban hukum notaris Kabupaten Ciamis dapat dikenai sanksi sesuai
Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris. Sanksi ini merupakan sanksi
terhadap Notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuat Notaris. Apabila sanksi
suatu peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh
Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi yang berikutnya secara
berjenjang.
Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah notaris agar lebih teliti dan
cermat dalam melekatkan sidik jari penghadap pada lembaran tersendiri bagian dari
minuta akta, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar
dalam Rancangan Perubahan UUJN tentang pengesahan pembubuhan cap jempol
dalam akta diatur secara jelas dan Majelis Pengawas Daerah harus tegas dalam
menerapkan aturan hukum yang berlaku