Merek digunakan oleh pelaku bisnis sebagai tanda pembeda. Di pusat perbelanjaan
banyak ditemukan oknum pedagang yang menjual barang dengan merek palsu, mulai dari
merek biasa hingga merek terkenal. Penjualan merek palsu yang dilakukan dilatarbelakangi
meraup keuntungan yang besar.. Merek chanel yang merupakan merek terkenal sering
dijadikan pemalsuan merek oleh oknum pedagang dikarenakan banyak nya masyarakat yang
ingin memakai merek chanel dengan harga yang murah. Pada prinsipnya pelanggaran merek
bersifat delik aduan, maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum apabila ada laporan dari
pemilik merek
Permasalahannya adalah bagaimana perindungan hukum terhadap pemegang hak atas
merek chanel menurut undang-undang, kemudian bagaimana peran serta tanggung jawab
Kemetrian Perdagangan dalam upaya melindungi hak merek chanel sebagai merek terkenal
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis, data sekunder, primer serta tertier yang diperoleh dari studi
kepustakaan,Hasil wawancara yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif
dan wawancara dilakukan hanya sebagai penguat. Lokasi penelitian dalam pembuatan tesis
ini yaitu Direktorat Merek dan Kementrian Perdagangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek sudah cukup memberikan perlindungan terhadap pelanggaran
pelanggaran merek, namun yang menjadi kendala adalah dalam hal penegakan hukumnya.
Kurangnya sosialisai yang dilakukan Kementrian Perdagangan terhadap Pedagang dan
budaya masyarakat membeli produk tiruan tanpa menyadari bahwa suatu merek terdaftar
dilindungi oleh Undang-Undang.Pengawasan terhadap pemalsuan merek tidak menjadi
konsentrasi Kementrian Perdagangan, baik dalam hal merek palsu yang beredar maupun
masuknya suatu barang melalui impor, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan dalam pasal 5 ayat (1) dan (4), Pasal 8, Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36
telah mengatur mengenai pengawasan, dan pelarangan di bidang perdagangan