Promosi produk dapat berakibat suatu merek menjadi merek generik
karena telah menjadi istilah umum sehingga hilang perlindungan hukumnya.
Namun pada kenyataannya merek-merek generik di Indonesia masih tetap
digunakan sebagai merek sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu pertama bagaimana
dampak promosi terhadap keberlangsungan produk yang berkarakter well-known
trademark (merek dagang terkenal). Kedua bagaimana upaya perlindungan hukum
terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek AQUA dalam
rangka mencegah agar tidak menjadi merek generik. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengkaji dan menganalisis dampak promosi terhadap keberlangsungan
produk yang berkarakter well-known trademark serta untuk mengkaji dan
menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap produk AMDK merek AQUA
dalam rangka mencegah agar tidak menjadi merek generik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan
yuridis empiris berdasarkan data primer berupa wawancara dengan para pihak
yang berkaitan secara langsung dengan masalah yang diteliti agar mendapatkan
informasi yang jelas sesuai keadaan di lapangan dan data sekunder, kemudian
disajikan dalam bentuk tesis.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, yaitu pertama bahwa dengan
dipromosikannya suatu produk tidak hanya membuat mereknya tergolong menjadi
merek terkenal tetapi juga berdampak negatif yaitu merek dapat hilang
perlindungan hukumnya serta masyarakat tidak lagi melihat pada merek ketika
membeli AMDK. Kedua, ketentuan hukum positif mengenai perlindungan hukum
terhadap merek terkenal khususnya mengenai merek dagang terkenal yang
dihapus karena telah berubah menjadi generik belum terakomodir.
Saran dari penelitian ini adalah agar pemilik merek AMDK khususnya
AQUA dalam mempromosikan produknya harus memberikan pedoman yang
menyarankan bagaimana masyarakat menggunakan merek tersebut seperti
mengajak masyarakat untuk menyebut AQUA adalah “air mineral AQUA”. Selain
itu sebaiknya Pemerintah membuat ketentuan baku mengenai kriteria merek
terdaftar yang dapat dihapuskan karena telah menjadi merek generik