Jual beli online adalah proses transaksi bisnis melalui jaringan internet.
Tidak seperti jual beli konvensional yang dilakukan secara fisik dengan pergi ke
toko dan membeli produk yang diinginkan, jual beli online memudahkan
penggunanya untuk menghemat kerja fisik dan waktu. Namun dalam prakteknya,
jual beli online khususnya online internasional tidak terlepas dari masalah. Dari
segi hukum akan timbul masalah mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik
dalam perjanjian jual beli online internasional. Selain itu pilihan hukum (choice of
law) menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan sebagai wujud dari perlindungan
hukum para pihak yang bertransaksi.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan
menggunakan data sekunder
yang pengumpulan datanya
berupa
perjanjian/kontrak elektronik perjanjian jual beli yang terkait, dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif dengan metode penafsiran hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas hukum dalam perjanjian
jual beli online internasional ini dapat dilihat dari kontrak elektronik yang memuat
transaksi jual beli online. Kontrak yang memenuhi syarat adalah yang memenuhi
syarat keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan dipatuhi
oleh penjual dan pembeli. Kontrak jual beli online yang memenuhi syarat sah
perjanjian tersebut memberi akibat hukum bagi pihak yang membuatnya sebagai
undang-undang dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak serta harus dilaksanakan
dengan itikad baik.
Penyelesaian sengketa transaksi jual beli online yang bersifat internasional
ditentukan berdasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional untuk menentukan
hukum mana yang berlaku bagi suatu kontrak perjanjian jual beli internasional.
Bentuk penyelesaian sengketa jual beli online internasional dilakukan dengan
menggunakan mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif berupa arbitrase,
negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Pada pelaksanaannya penyelesaian Sengketa
jual beli di Indonesia belum sepenuhnya bersifat online, namun UU Arbitrase
memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa secara online dengan
menggunakan e-mail, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan
sengketanya secara online tanpa harus bertemu satu sama lain