Dewasa ini, model pengikatan jaminan yang paling banyak digunakan adalah
secara fidusia. Fidusia menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan,
dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda, jaminan fidusia memberikan hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud ataupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Upaya penyitaan
yang dilakukan lembaga pembiayaan dengan “alasan” sesuai dengan klausula–klausula
dalam perjanjian yang telah ditandatangani konsumen seringkali membuat debitor merasa
dirugikan.
Sebagai permasalahan dalam Tesis ini: (1) Perlindungan hukum seperti apa yang
diberikan kepada debitor dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan fidusia yang
tidak didaftarkan pada Koperasi TRI WAHYU UTAMA berkedudukan di Semarang (2)
Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam menghadapi
masalah pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan akta
Fidusianya?
Untuk menjawab perumusan masalah tersebut dilakukan penelitian yaitu di
Koperasi Simpan Pinjam Tri Wahyu Utama yang berkedudukan di Kota Semarang.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan Yuridis Empiris.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi debitor pada Koperasi
TRI WAHYU UTAMA secara normatif bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Implikasi dari ketentuan tersebut adalah tidak dapat
dilaksanakannya parate eksekusi oleh kreditor. Penarikan benda jaminan yang tidak
didasarkan pada putusan pengadilan yang tetap ataupun berdasarkan grosse akta seperti
sertipikat fidusia tidak dapat dibenarkan karena melanggar undang-undang. Terhadap
eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 berakibat eksekusi tidak sah sehingga pihak pemberi fidusia (debitur) dapat
menggugat untuk pembatalan ke Pengadilan setempat. (2) Upaya yang dapat dilakukan
para pihak dalam penyelesaian masalah eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak
didaftarkan akta yaitu penyelesaian secara intern oleh kreditor dengan jalan melakukan
pendekatan persuasif melalui musyawarah dan kekeluargaan. Penyelesaian melalui jalur
hukum, maka pihak kreditor dapat menempuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaian