Salah satu karya cipta yang merupakan HKI dan perlu mendapat
perlindungan hukum adalah program komputer, sebagaimana dimuat dalam Pasal
1 ayat (9) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya
disingkat UUHC). Namun pada kenyataannya marak terjadi Pelanggaran atas hak
cipta program komputer tersebut yang dilakukan oleh para penjual komputer,
dengan cara menginstall atau memasukkan program komputer seperti windows
tanpa memiliki lisensi dari Microsoft sebagai pemegang hak cipta yang terjadi di
Kota Batam. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: (1) Bagaimanakah
implementasi perlindungan hukum terhadap program komputer di Kota Batam?;
(2) Bagaimanakah Efektifitas Otoritas di Kota Batam dalam melakukan
penanganan peredaran program komputer (software) ilegal?
Metode pendekatan menggunakan yuridis empiris. Data yang digunakan
adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan
wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan: (1) Implementasi perlindungan hukum
terhadap Program Komputer di Kota Batam, belum memberikan hasil yang
maksimal serta tindakan hukum yang tegas kepada pelaku pelanggaran terhadap
Hak Cipta atas Karya Program Komputer di Kota Batam. Hal ini dapat dilihat dari
masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap Hak Cipta Program Komputer di
Kota Batam, penyebabnya adalah antara lain, belum di buatnya landasan hukum
dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang HKI di Kota Batam, tidak
adanya bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Kota Batam atas perlindungan
hukum terhadap program komputer sebagai salah satu HKI sebagaimana diatur
melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hambatan di tersebut,
menjadi penghambat pengimplementasian Perlindungan Hukum terkait atas Karya
Cipta Program Komputer di Kota Batam. (2) Efektifitas Otoritas Pemerintah Kota
Batam dalam pelaksanaan penanganan peredaran Program Komputer (software)
ilegal di Kota Batam sudah cukup efektif pada perusahaan atau instasi yang besar
karena mereka takut dengan sanksi yang diberikan, tetapi untuk hal-hal yang kecil
seperti penjual komputer, pengelola atau pelaku usaha warnet yang kecil-kecil dan
para pengguna program komputer individu masih kurang optimal. Kendalanya
adalah kurangnya sosialisasi hukum HKI Program Komputer yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Batam, keterbatasan jumlah personil dan juga keterbatasan
pemahaman personil penegak hukum tentang program komputer, kurangnya
sarana dan prasarana, dan kurangnya kesadaran masyarakat.