Kemajuan dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra di era informasi kini
membuat hukum harus dapat bervolusi lagi untuk melindungi hak-hak individu,
termasuk hak cipta dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak
cipta dan pemilik hak terkait.
Hak Cipta atas Lagu atau musik dilindungi oleh Negara sebagaimana di
atur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. Undang-undang
tersebut di perbaharui untuk peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum untuk semakin dapat melindungi hak si pencipta dari maraknya
komersialisasi yang dilakukan oleh para pengguna lagu tanpa membayar royalti
kepada si pencipta lagu.
Pemungutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke pelaku
usaha Karaoke dilakukan agar pencipta lagu mendapatkan haknya yaitu hak moral
dan hak ekonomi, akan tetapi dalam implementasinya UU ini belum bisa
mengakomodir perlindungan Lagu di Indonesia.
Penarikan royalti lagu dari LMK ke rumah bernyanyi (karaoke) di Bandar
lampung mengalami beberapa hambatan dalam pengimplementasianya. Berbagai
faktor seperti kurangnya kesadaran pengguna dan kurangnya sosialisasi akan UU
Hak Cipta membuat karaoke lokal sulit untuk ditarik royalti daripada karaoke
besar seperti inul vista
Metode pendeketan penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normative. Kemudian data yang digunakan yaitu data primer dan
sekunder. Hasil penelitian ini di analisa dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan royalti oleh lembaga
manajemen kolektif (LMK) memang dilakukan untuk mendapatkan hak moral
dan hak ekonomi si pencipta lagu. Namun banyaknya jumlah LMK dalam
menarik royalti menjadikan tumpang tindih kewenangan dalam melakukan
pemungutan royalti lagu. Masalah ini dijawab dengan dibentuknya Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN ini menaungi LMK yang telah
ada.Pemungutan royalti yang dahulu besaran nominalnya menjadi variable bebas
dalam negosiasi pemungutan royalti kini besaran tarif sudah di ataur menurut
keputusan menteri.
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian UU Hak Cipta Nomor 28 tahun
2014 dan keputusan menteri dalam mengatur perlindungan hukum terhadap
komersialisasi lagu sudah maksimal namun di butuhkan waktu dalam
menerapkanya dalam peraturan di indoensi