Pengangkatan anak di dalam prakteknya dipandang dalam perspektif
hukum islam masih terdapat penyimpangan atau ketidak sesuaian berdasarkan
hukum Islam. Seperti halnya kasus yang terjadi di masyarakat Kabupaten Cilacap.
Dimana seorang suami isteri yang beragama Islam mengangkat anak dengan
menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat, yang mana hal ini menurut
islam tidak diperbolehkan. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-
Ahzab ayat 4, 5, dan ayat 40.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep pengangkatan anak
dalam perspektif hukum Islam, untuk memahami status, alasan, dan akibat hukum
apa yang timbul dengan adanya pengangkatan anak menurut hukum islam dan
kendala yang di hadapi dalam pengangkatan anak sebagai ahli waris serta
solusinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu
pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan
hukum yang lainnya yang merupakan data, selain itu juga untuk melihat
bagaimana penerapannya atau pelaksanaannya dalam masyarakat melalui
penelitian lapangan, juga bisa dilakukan dengan meninjau, melihat, serta
menganalisis masalah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan pada prinsip-
prinsip dan asas-asas hukum.
Hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak
kandung secara mutlak (nasab), yang ada hanya di perbolehkan untuk memelihara
dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah,
pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan. Pengangkatan anak dilakukan
karena salah satu alasannya yaitu tidak dikaruniai keturunan. Pengangkatan anak
berakibat dengan sistem pewarisan. Kendala yang di hadapi dalam pengangkatan
adalah adanya penyimpangan dalam prakteknya terkait pengangkatan anak
berdasarkan hukum Islam, hukum adat maupun di dalam PP Nomor 54 Tahun
2007, dan kurangnya sosialisasi dari instansi pemerintah khususnya instansi yang
terkait dengan masalah pengangkatan anak