Undang-Undang Pokok Agraria dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan
semangat pembaharuan atas undang-undang terdahulu yang memuat begitu
banyak ketidakadilan. Undang-Undang Pokok Agraria dilahirkan untuk
mengakhiri berbagai macam persoalan di bidang pertanahan. Diantara persoalan
yang coba diselesaikan oleh UUPA tersebut adalah mengakhiri dualisme
peraturan dan kepastian hukum akan Hak Milik atas tanah.
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria memberikan konsekuensi pada
beberapa bidang tanah yang sudah ada sebelum adanya Undang-Undang Pokok
Agraria. Tanah yang dimaksud antara lain adalah tanah eks-keraton atau tanah
swapraja. Dalam diktum IV Undang-Undang Pokok Agraria tanah tersebut atau
tanah swapraja menjadi tanah negara semenjak diberlakukannya Undang-Undang
Pokok Agraria. Pihak keraton tidak berhak lagi atas tanah kekuasaannya semenjak
sepakat bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu,
tidak ada kepemilikan lagi atas tanah swapraja tersebut selain Pemerintah Pusat.
Hal tersebut ternyata menimbulkan suatu persoalan. Pemerintah tidak bisa
mengeksekusi seluruh tanah bekas tanah keraton meskipun diktum IV Undang-
Undang Pokok Agraria telah mengatakan demikian. Keraton Kasultanan
Kasepuhan Cirebon adalah salah satu contohnya. Keraton Kasultanan Kasepuhan
Cirebon memiliki tanah bekas keraton yang akan tetapi tanah tersebut bukan tanah
swapraja. Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon memiliki beberapa bukti yang
menyebutkan bahwa tanah tersebut, pada masa Deandles, telah berubah alas hak
menjadi tanah wewengkon yang setara dengan tanah adat. Hal itu terjadi karena
tanah Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon tidak lagi disebut sebagai kerajaan
melainkan sebagai lembaga adat dan tradisi. Bukti selanjutnya adalah hasil
kesimpulan dari penelitian panitia Landreform khusus untuk tanah Keraton
Kasultanan Kasepuhan Cirebon yang menyebutkan tanah Keraton Kasultanan
Kasepuhan Cirebon adalah tanah adat.
Penelitian ini mencoba mengungkap hal baru dengan menggunakan metode
socio-legal. Dari hasil keputusan Mahkamah Agung No. 1825 K/Pdt/2002 dan
kenyataan historis setidaknya dapat ditemukan dua hal. Pertama adalah definisi
antara tanah swapraja dan tanah adat yang memiliki arti berbeda. Kedua adalah
kejernihan dalam melihat segala macam persoalan berdasarkan faktual yurudis
dan juga faktual empiris. Tidak semua tanah bekas keraton dapat disebut dengan
tanah swapraja karena perlu diperhatikan pula sisi historis daripada tanah itu
sendiri, tanah Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon adalah contohnya