Hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan melalui hibah wasiat.
Dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk
menjamin kepastian hukum. Menurut ketentuan hak-hak ahli waris testamenteir
oleh undang-undang dilindungi, hal ini merupakan penghargaan dari kedekatan
antara pewaris dengan ahli waris testamenteir, ahli waris testamenteir sama
halnya dengan ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan
kewajiban si meninggal.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan pendaftaran
peralihan hak atas tanah dengan dasar hibah wasiat di Kota Magelang belum
sesuai asas-asas pendaftaran tanah. upaya dalam mengatasi hambatan yang timbul
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah karena hibah wasiat tersebut
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian socio legal qualitative.
Data primer diperoleh melalui studi di lapangan tentang proses pelaksanaan
pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan dasar hibah wasiat di Kota Magelang
yang dijadikan penulis sebagai sample yang terletak di Kantor Pertanahan Kota
Magelang. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.
Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa penyebab pelaksanaan
pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan dasar hibah wasiat di Kota Magelang
belum sesuai asas-asas pendaftaran tanah yaitu PPAT yaitu pada awal tahun
sering terjadi Kantor Pajak Bumi Dan Bangunan belum menerbitkan SPPT untuk
tahun berjalan, padahal saat itu datang pemohon untuk mengalihkan hak atas
tanah, saat itu data NJOP yang diperlukan belum ada, maka dapat terjadi PPAT
menunda proses tersebut menunggu sampai terbitnya SPPT dari Kantor PPB itu.
BPN yaitu masih adanya didalam memberikan keterangan atau penjelasan kepada
masyarakat petugas BPN berbelit-belit; Masyarakat yaitu masih adanya
masyarakat yang belum mengerti atau mengetahui tentang pendaftaran tanah;
selain itu masih adanya masyarakat yang menganggap bahwa pendaftaran tanah
memerlukan biaya tinggi dan urusan yang bertele-tele. Upaya dalam mengatasi
hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu Kantor
Pertanahan haruslah senantiasa memutakhirkan datanya terutama pembuktian
sertifikat sebagai tanda bukti ha