Rumah Joglo Adat Jawa merupakan karya seni, berbentuk rumah dengan
arsitektur khas adat jawa, terbuat dari bahan kayu jati, yang disetiap dindingnya
terdapat ukir-ukiran yang melambangkan identitas sosial dan budaya masyarakat
jawa. Rumah Joglo dilindungi UUHC dalam Pasal 40 ayat 1 huruf f yaitu karya
seni rupa dalam berbagai bentuk dan huruf h yaitu karya arsitektur. Rumah joglo
juga dilindungi UUHC dalam Pasal 38 yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, karena
Rumah Joglo sebagai ciptaan tradisional baik yang dibuat kelompok maupun
perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya
berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-
temurun.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan
hukum terhadap Hak Cipta Rumah Joglo Budaya Jawa; dan (2) bagaimana
kepastian hukum terhadap Subyek Jaminan Hak Intelektual Rumah Joglo Budaya
Jawa.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif.
Data primer diperoleh melalui studi dokumen dan pustaka. Spesifikasi Penelitian
bersifat deskriptif analitis, sumber dan jenis data menggunakan data primer yang
diperoleh dengan penelitian kepustakaan yang mempunyai ketentuan mengikat
yaitu UUHC Nomor 28 tahun 2014 Pasal 40, Pasal 38, dan Pasal 16 ayat (3),
serta Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Data sekunder
diperoleh melalui studi dokumen dan pustaka. Tehnik analisis data menggunakan
metode kualitatif untuk mendapatkan simpulan secara induktif.
Simpulan rumah joglo adat Jawa termasuk dalam Ciptaan yang
dilindungi berdasarkan pasal 40 UUHC Nomor 28 tahun 2014 Ayat (1) huruf f
yaitu dalam bidang Seni Rupa (ukiran) karena terdapat bagian-bagian dari rumah
joglo adat Jawa yang diukir. Kepastian hukum terhadap subyek jaminan Hak
Cipta rumah joglo adat Jawa dikategorikan sebagai jaminan fidusia yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 pasal 1 UUF yang
dimaksud Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan