Kedudukan anak angkat dalan hukum Islam tidak di anggap sebagai anak
kandung. Hal ini menjadikan anak angkat tidak mempunyai hak mewaris
terhadap harta warisan orang tua angkatnya. Akan tetapi dalam hukum Islam
membolehkan pemberian berbagai bentuk bantuan atau jaminan hidup oleh orang
tua angkat kepada anak angkatnya, salah satunya dengan jalan surat wasiat
dibawah tangan.
Terkait latar belakang yang telah diuraikan di atas, terdapat permasalahan
yang diangkat penulis, yaitu bagaimanakah eksistensi surat wasiat dibawah tangan
menurut perspektif hukum Islam dan bagaimanakah perlindungan waris terhadap
anak angkat berdasarkan surat wasiat dibawah tangan menurut hukum Islam.
Tujuan dari penelitian masalah yang diangkat untuk memperoleh pemahaman
eksistensi surat wasiat dibawah tangan dalam perspektif hukum Islam dan untuk
memahami perlindungan waris terhadap anak angkat berdasarkan surat wasiat
dibawah tangan menurut hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan
dengan menggunakan data primer, yaitu dengan wawancara langsung. Spesifikasi
penelitian dalam penelitian hukum ini bersifat analitis kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
Eksistensi Surat wasiat dalam hukum Islam dapat berupa lisan mau pun tertulis
dibawah tangan dengan syarat harus di saksikan oleh dua orang saksi. Wasiat
hukumnya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Q.S Al Baqarah ayat
108,181,182. Berwasiat kepada anak angkat tidak boleh melebihi sepertiga dari
harta peninggalan, agar dapat berlaku adil kepada ahli waris dan tidak merasa
dirugikan.
Perlindungan waris terhadap anak angkat berdasarkan surat wasiat
dibawah tangan yang melebihi sepertiga maka harus diselesaikan dengan cara
dikurangi sampai sepertiga atau diminta kesediaan semua ahli waris menyatakan
ikhlas atas kelebihan dari sepertiga dan dapat juga diminta penetapan Pengadilan
Agama dengan jalan wasiat wajibah, dengan demikian tujuan melindungi
kepentingan anak angkat agar terjamin keperluan hidupnya tetap tercapai