Permukiman kumuh merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah sebagai
akibat dari urbanisasi, permukiman kumuh biasanya terbentuk di tempat yang tidak sesuai peruntukkan
sebagai permukiman, misalnya permukiman yang terdapat di wilayah rawan bencana seperti banjir rob
serta permukiman yang terdapat pada bantaran sungai yang termasuk permukiman kumuh dan liar.
Munculnya permukiman kumuh di bantaran sungai ini disebabkan karena kurangnya lahan untuk bermukim
dan mahalnya harga lahan di perkotaan. Salah satu permukiman kumuh yang terdapat di Kota Semarang
adalah di Kecamatan Gayamsari. Seperti pada kawasan bantaran sungai Banjir Kanal Timur Kota
Semarang dan sungai-sungai lainnya yang melewati Kecamatan Gayamsari sudah terbentuk menjadi
kawasan permukiman yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Dampak dari
adanya permukiman kumuh di kawasan bantaran sungai adalah merusak keindahan kota dan disfungsi
sungai. Hal-hal tersebut yang merupakan permasalahan yang menjadikan terbentuknya permukiman kumuh
di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang yang tidak hanya terbentuk permukiman di kawasan bantaran
sungai namun juga kawasan lain di sekitar sungai yang merupakan kawasan non bantaran sungai