The aim of the law is to create justice, certainty and benefit, the Public Housing Savings program is the government's effort to overcome the problem of housing inequality, however there is resistance from the public towards the Public Housing Savings program which is based on a lack of public trust in the Tapera program and the feeling that Tapera contributions are burdensome for workers. The aim of this research is to analyze and determine the implementation of the principle of proportionality and guarantee of legal certainty for Public Housing Savings participants. The method used in this research is empirical juridical, with a Sociology of Law, Legislation and Conceptual approach. Data collection through interviews, questionnaires and literature study. The research results show that the Tapera program is not in accordance with the principle of Proportionality, because Tapera participants with middle to upper incomes do not receive benefits other than savings and fertilizer proceeds that can be taken when membership ends which are not commensurate with their contributions, and participants with low incomes feel that the 2.5% contribution is burdensome because there is a burden on other income. Article 39 letter d of the Tapera Law seems to obscure BP Tapera's responsibility to be held accountable in court for the negligence of third parties appointed by BP Tapera, and data shows that the Tapera program has low community legitimacy and thus requires a guarantee.Tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, program Tabungan Perumahan Rakyat adalah upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan perumahan, namun terdapat penolakan dari masyarakat terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat yang didasari oleh kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap program Tapera dan merasa bahwa iuran Tapera memberatkan para pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui implementasi asas proporsionalitas dan jaminan kepastian hukum bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan Sosiologi Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Konseptual. Pengumpulan data melalui wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Tapera tidak sesuai dengan asas Proporsionalitas, karena peserta Tapera dengan penghasilan menengah ke atas tidak mendapat manfaat lain daripada hasil tabungan dan hasil pemupukan yang dapat diambil saat kepesertaan berakhir yang tidak sesuai dengan kontribusinya, dan peserta dengan penghasilan rendah merasa bahwa iuran 2,5% dirasa memberatkan karena terdapat beban penghasilan lain. Pasal 39 huruf d UU Tapera seolah mengaburkan tanggung jawab BP Tapera untuk bertanggung jawab di pengadilan atas kelalaian pihak ketiga yang diangkat oleh BP Tapera, dan data menunjukkan bahwa program Tapera memiliki daya legitimasi masyarakat yang rendah sehingga membutuhkan suatu jaminan