Kebebasan pers dalam era reformasi tidak dapat diwujudkan dengan sebebas-bebasnya tanpa melihat adanya batasan-batasan, baik oleh peraturan tertulis ya itu peraturan perundang-undangan atau peraturan tidak tertulis yang berlaku di dalam masyarakat. Delik pornografi dapat diartikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang menyatakan pikirannya dalam sebuah media cetak , pernyataan pikiran tersebut secara sengaja dibuat untuk membangkitkan nafsu pembaca, dan diedarkan untuk umum tanpa mengenal batasan usia dan tempat , isi media cetak tersebut tidak dapat diambil manfaatnya bahkan cenderung melar1ggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara atau denda . Seharusnya kebebasan pers ditujukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pers dengan tepat dan seimbang antara penyampainan informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, sehingga pers dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebenarnya yaitu untuk memperoleh berita yang memang diperlukan