EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PELAKSANAAN TITEL EKSEKUTORIAL DI BANK MANDIRI TUNAS FINANCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMO 2/XUU-XIX/2021

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian empiris di PT. Mandiri Tunas Finance yang bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia yang pada prakteknya kreditur kerap menggunakan hak eksekutorial ini dengan melakukan penarikan objek jaminan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menjadi dasar dilakukan Judicial Review. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, namun berlakunya putusan tersebut menyebabkan Perusahaan multifinance mengalami kesulitan salah satunya ialah debitur yang menolak benda yang menjadi objek jaminan di eksekusi. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 untuk mempertegas makna eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Artinya, dikeluarkannya putusan ini tidak menghilangkan hak eksekutorial yang dimiliki kreditur, sehingga masih sejalan dengan hak eksekutorial yang diatur dalam jaminan kebendaan. Dengan adanya hak eksekutorial ini, kreditur tetap dapat melaksanakan parate eksekusi apabila debitur cidera janji, tetapi dengan ketentuan bahwa debitur mengalami cidera janji/wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Disarankan untuk kreditur menjelaskan secara detail terkait perjanjian tentang Jaminan Fidusia apabila wanprestasi sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kendala saat proses eksekusi objek jaminan fidusia

    Similar works