Kendala pelaksanaan persidangan perkara Anak berbasis elektronik di Pengadilan Negeri Pagar Alam dari faktor hukum adalah terjadi kekosongan hukum yang dijadikan dasar agar Anak dapat didampingi secara tatap muka langsung oleh orang tua/wali, atau Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Pada faktor sarana, Pagar Alam belum memiliki Lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) sehingga selama pemeriksaan ditempatkan sementara di LAPAS Kelas III Pagar Alam teruntuk narapidana dewasa, yang mana baik pemeriksaan dilakukan secara elektronik atau tatap muka, dapat berdampak kepada kemunduran moril dan psikologis Anak. Kebijakan optimalisasi pelaksanaan persidangan perkara Anak berbasis elektronik di masa mendatang melalui formulasi produk hukum yang berbasis elektronik dipadukan secara tatap muka langsung (hybrid). Selain itu, khususnya di Pagar Alam harus segera dibangun gedung LPAS dan LPKA tempat sementara anak menjalani persidangan dan tempat anak menjalani pidan