'Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Yogyakarta'
Abstract
Abstrak
Hak Cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para pencipta atas hasil karya ciptaanya. Pada era kemajuan teknologi dan perangkat digital saat ini permasalahan mengenai hak cipta cukup banyak terjadi pada beberapa bentuk pertunjukkan atau bentuk publikasi atas karya-karya cipta. Lagu yang merupakan salah satu dari beberapa karya cipta yang masuk kedalam kategori Hak Cipta seringkali menimbulkan banyak permasalahan mengenai Hak Cipta. Banyaknya pelanggaran atas Musisi atau penyanyi yang menyanyikan sebuah lagu tanpa adanya izin atau membayar royalty kepada pemilik hak cipta tersebut, contohnya dalam permasalahan antara Ahmad Dhani yang mewakili grup band Dewa 19 dengan Once Mekel yang merupakan mantan Vokalis dari grup Dewa 19 tersebut, diketahui bahwa dalam setiap Perform yang dilakukan Once Mekel dalam setiap pementasan atas lagu-lagu Dewa 19 setelah keluarnya Once Mekel dari grup Band Dewa 19 tersebut kemudian menjadi masalah, dan hal ini menjadikan Once diduga melanggar ketentuan mengenai Hak Cipta dalam kenetuan hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam tulisan ini bahas pula mengenai ketentuan Hak Cipta dalam hukum positif yang berlaku serta ketentuan Hak Eksklusif yang mesti didapatkan oleh pencipta atas sebuah lagu yang diciptakannya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dalam permasalahan ini perlu adanya koordinasi antara para penyanyi dengan pemegang hak atas suatu lagu apabila hendak membawakan lagu tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran tentang Hak Cipta di kemudian hari.
Kata Kunci: Hak Cipta, Lag