Setiap pasangan suami istri berharap untuk memulai keluarga yang sakinah. Namun, membangun keluarga Sakinah lebih sulit dari yang diperkirakan. Dengan demikian hukum positif memberikan gambaran dalam membangun keluarga yang sakinah, sejalan dengan hal itu, Imam Al-Ghazali dalam Bukunya Ihya Ulumudin membahas tentang konsep keluarga sakinah, yang mana memberikan relevansi terhadap apa yang bahas dalam hukum positif dan Imam Al-Ghazali. Metodologi penelitian yang dipilih penulis adalah studi kepustakaan, yang melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, antara lain UU No. 1 Tahun 1974, SK Dirjen Bimas Islam, dan buku-buku karya Imam Al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan keluarga sakinah menurut hukum positif harus dilandasi dengan hak dan kewajiban suami dan istri, menciptakan keharmonisan dan membangun spiritualitas yang tinggi agar keluarga sakinah bisa tercapai. Adapun menurut Al-Ghazali bahwa pembentukan keluarga sakinah di dasari pada hak dan kewajiban suami istri. kewajiban suami istri adalah menaati, menjaga kehormatan dan menutupi aib, serta meningkatkan spiritualitas dalam keluarga.Â