research article

Analisis Efektivitas PKB dan BBNKB Sebelum dan Saat Diberlakukannya Peraturan Gubernur No.17 Tahun 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan efektivitas penerimaan PKB dan BBNKB sebelum dan saat diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang Kriteria Penilaian dan Kinerja Keuangan Daerah menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Kalimantan Timur dilihat dari efektivitas penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebelum dan saat diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2017 dapat dikatakan sangat efektif. Adanya perbedaan terhadap efektivitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebelum dan saat diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2017 mengakibatkan meningkatnya realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di tahun 2017. Dengan kata lain, dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2017 mengakibatkan naiknya efektivitas penerimaan PKB sebesar 3,26% dari 101,05% menjadi 104,31% dan BBNKB sebesar 12,38% dari 100,87% menjadi 113,87% pada tahun 2017 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

    Similar works