Anak merupakan sumber daya manusia sebagai penerus generasi yang akan datang. Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana bukanlah hal yang tepat diterapkan. Karenanya, dibutuhkan pendekatan baru yakni Restorative Justice yang dianggap menjadi salah satu jawaban dalam penanggulangan banyaknya tindak pidana. Pelaksanaan Restorative Justice diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan Pendekatan Restorative Justice dilaksanakan dalam upaya yang disebut upaya Diversi. Upaya diversi ini wajib dilaksanakan dalam tahapan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik melakukan penulisan hukum dengan permasalahan penelitian mengenai pelaksanaan penyelesaian tindak pidana anak melalui pendekatan Restorative Justice menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta hambatan dan upaya Polres Kota Sukabumi dalam penanganan tindak pidana anak melalui pendekatan Restorative Justice di wilayahnya.
Pendekatan penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat hukum dalam arti nyata. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif dimana penulis menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan diartikan dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan proses wawancara terhadap lembaga yang terlibat, diantaranya adalah Polres Kota Sukabumi sebagai lokasi penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Polres Kota Sukabumi telah mengupayakan proses diversi secara maksimal. Upaya yang dilakukan dimulai dari pengupayaan proses diversi itu sendiri sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan peningkatan sarana prasarana. Hambatan dalam melaksanakan proses diversi yang dihadapi oleh Polres Kota Sukabumi terkait pada beberapa masalah dari berbedanya pandangan mengenai penanganan anak hingga biaya ganti rugi dalam proses mediasi yang diajukan oleh pihak korban tidak bisa disanggupi oleh pihak pelaku