Di antara persyaratan sebagai ahli waris ialah harus jelas hidup pada saat
kematian pewaris dan diantara syarat pewaris ialah jelas pula kematiannya. Namun
yang menjadi permasalahan kemudian adalah terjadinya kesulitan ketika menentukan
kejelasan status ahli waris dan atau pewaris yang disebabkan hilang dalam suatu
peristiwa, sehingga tidak diketahui tentang hidup ataupun kematiannya atau disebut
dengan “mafqud”. Sehingga mengakibatkan ketidakpastian terhadap kewarisannya.
Menurut Pasal 171 huruf b serta Pasal 96 KHI, untuk memperoleh kepastian status
mafqud harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Sehingga segala sesuatu yang
berkaitan dengan mafqud mendapat kejelasan. Namun permasalahan dalam hal ini
muncul sebagai konsekuensi yuridis apabila ahli waris dan pewaris tersebut kembali,
pasca diputus mafqud.
Tesis ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang lebih menekankan
pada data primer. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode
deskriptif analitis. Permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini adalah mengenai
konsekuensi yuridis bagi pewaris terhadap ahli waris yang diputus mafqud;
konsekuensi yuridis bagi ahli waris terhadap pewaris yang diputus mafqud; dan
konsekuensi yuridis bagi pewaris dan ahli waris yang kembali, pasca diputus mafqud
terhadapnya.
Kesimpulan yang diperoleh dalam Tesis ini antara lain: 1) Konsekuensi
yuridis bagi pewaris terhadap ahli waris yang diputus mafqud, yaitu apabila ahli waris
ditetapkan meninggal sebelum pewaris meninggal, berdasarkan Pasal 185 KHI,
kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya. Bagian yang
diterima oleh ahli waris pengganti sesuai dengan besarnya bagian ahli waris yang
digantikan. Apabila ahli waris belum dewasa, maka diampu oleh wali yang ditetapkan
oleh pengadilan. Namun penggantian kedudukan tersebut tidak berlaku bagi ahli
waris yang terhalang mewarisi seperti yang termuat dalam Pasal 173 KHI. 2)
Konsekuensi yuridis terhadap ahli waris terhadap pewaris mafqud yaitu untuk
menjalankan hak dan kewajibannya sebagai ahli waris, maka ahli waris mengajukan
permohonan penetapan sebagai ahli waris di Pengadilan Agama, ahli waris
berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pewaris sesuai
ketentuan dalam Pasal 175 (1) KHI. Apabila pewaris meninggalkan pasangan (suami
atau istri), maka menurut Pasal 96 KHI, bahwa setelah adanya ketetapan Pengadilan
Agama yang menetapkan pewaris mafqud, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih lama. 3) Konsekuensi terhadap ahli waris dan pewaris
yang kembali, pasca diputus mafqud adalah kehadiran mereka tidak menggugurkan
putusan tersebut. Namun mafqud yang dirugikan dengan penetapan tersebut dapat
mengajukan upaya hokum; perlawanan terhadap permohonan apabila proses
permohonan masih berlangsung, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama,
mengajukan permohonan pembatalan dan upaya hukum Luar biasa Peninjauan
Kembali di Mahkamah Agung