research

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR DALAM PELAKSANAAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEK TANAHNYA BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI PD. BPR BKK PATI KOTA CABANG WEDARIJAKSA)

Abstract

Menurut ketentuan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat dapat dijadikan sebagai objek Hak Tanggungan, dengan syarat pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur, karena Hak Atas Tanah harus didaftarkan terlebih dahulu baru Hak Tanggungan dapat didaftarkan. Oleh karena itu dilakukan pengkajian tentang pelaksanaan pemberian Hak Tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat di PD. BPR BKK Pati Kota Cabang Wedarijaksa, pertimbangan Bank dalam menerima jaminan atas tanah yang belum bersertipikat dan akibat hukum yang timbul apabila pemberian Hak Tanggungan tersebut tidak dapat didaftarkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis secara pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, dan melakukan wawancara dengan informannya yaitu Pejabat PD. BPR BKK Pati Kota Cabang Wedarijaksa. Hasil penelitian menunjukkan pemberian Hak Tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat di PD. BPR BKK Pati Kota Cabang Wedarijaksa, dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan langsung dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Penggunaan SKMHT dilakukan karena data-data tanah belum lengkap, baik data fisik maupun data yuridis, sedangkan yang menggunakan APHT dilakukan karena ketentuan perundang-undangan membolehkannya. Pertimbangan Bank menerima agunan tanah yang belum bersertipikat karena aturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 angka 3 UUHT dan aturan internal bank membolehkan dan pertimbangan lainnya adalah karakter serta prospek usaha dari debitur. Akibat hukum yang timbul apabila APHT tersebut tidak dapat didaftarkan, dan debitor wanprestasi, maka kedudukan Bank hanya bersifat konkuren, Bank tidak mempunyai hak preferen dan tidak dapat melakukan eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana sesuai dengan Pasal 20 UUHT. Disarankan kepada Bank untuk berhati-hati dalam menerima objek jaminan tanah yang belum bersertipikat, karena ada kemungkinan tidak dapat didaftarkan hak atas tanah tersebut. PPAT diharapkan lebih teliti dalam membuat APHT yang objeknya tanah belum bersertipikat dengan cara meneliti kelengkapan persyaratannya

    Similar works