PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR DALAM
PELAKSANAAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
YANG OBJEK TANAHNYA BELUM BERSERTIPIKAT
(STUDI DI PD. BPR BKK PATI KOTA CABANG WEDARIJAKSA)
Menurut ketentuan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan, tanah yang
belum bersertipikat dapat dijadikan sebagai objek Hak Tanggungan, dengan syarat
pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran hak atas
tanah yang bersangkutan. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur, karena
Hak Atas Tanah harus didaftarkan terlebih dahulu baru Hak Tanggungan dapat didaftarkan.
Oleh karena itu dilakukan pengkajian tentang pelaksanaan pemberian Hak Tanggungan
atas tanah yang belum bersertipikat di PD. BPR BKK Pati Kota Cabang Wedarijaksa,
pertimbangan Bank dalam menerima jaminan atas tanah yang belum bersertipikat dan
akibat hukum yang timbul apabila pemberian Hak Tanggungan tersebut tidak dapat
didaftarkan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis secara pendekatan yuridis empiris, dengan
melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, dan melakukan
wawancara dengan informannya yaitu Pejabat PD. BPR BKK Pati Kota Cabang
Wedarijaksa.
Hasil penelitian menunjukkan pemberian Hak Tanggungan atas tanah yang belum
bersertipikat di PD. BPR BKK Pati Kota Cabang Wedarijaksa, dilakukan dengan 2 (dua)
cara yaitu melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan langsung
dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Penggunaan SKMHT dilakukan
karena data-data tanah belum lengkap, baik data fisik maupun data yuridis, sedangkan
yang menggunakan APHT dilakukan karena ketentuan perundang-undangan
membolehkannya. Pertimbangan Bank menerima agunan tanah yang belum bersertipikat
karena aturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 angka 3 UUHT
dan aturan internal bank membolehkan dan pertimbangan lainnya adalah karakter serta
prospek usaha dari debitur. Akibat hukum yang timbul apabila APHT tersebut tidak dapat
didaftarkan, dan debitor wanprestasi, maka kedudukan Bank hanya bersifat konkuren,
Bank tidak mempunyai hak preferen dan tidak dapat melakukan eksekusi Hak
Tanggungan sebagaimana sesuai dengan Pasal 20 UUHT.
Disarankan kepada Bank untuk berhati-hati dalam menerima objek jaminan tanah
yang belum bersertipikat, karena ada kemungkinan tidak dapat didaftarkan hak atas tanah
tersebut. PPAT diharapkan lebih teliti dalam membuat APHT yang objeknya tanah belum
bersertipikat dengan cara meneliti kelengkapan persyaratannya