Pembajakan hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat
memprihatinkan, terutama pembajakan atas karya cipta ini dilakukan lewat
berbagai media berupa VCD, DVD dari tahun ke tahun makin marak.
Peredaran barang bajakan ini seolah dianggap sah, hal ini terlihat dari
tindakan aparat Penegak Hukum yang tidak sejalan dengan Penegakan
Hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum menggunakan metode
yuridis Normative dan wawancara kepada konsumen, penjual VCD/DVD,
aparat penegak hukum. Konsumen yang dijadikan sebagai responden
pelajar dan mahasiswa didasarkan pada Kualifikasi tingkat pendidikan
yang dimiliki. Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah
secara spesifik deskriptif analisis yang menguraikan data yuridis
normative dari bahan pustaka atau penelitian hukum kepustakaan.
Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan Perlindungan Hukum
terhadap Hak Cipta terhadap pembajakan sudah diterapkan di Indonesia
hal ini terbukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta yang dijadikan dasar pelangaran adalah Pasal 72 ayat
(2) tentang Ketentuan Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian ini Apakah Putusan Hakim Pengadilan
dalam Perkara nomor 256/Pid.B/2005/PN-JPR belum maksimal sebagai
suatu kenyataan sesuai dengan UUHC dalam penegakan hukumnya.
Berdasarkan simpulan tersebut, saran yang dapat dikemukakan adalah :
(1) Membentuk Dewan Hak Cipta berdasarkan Pasal 48 UUHC di kota
Jayapura, untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan
dan bimbingan serta pembinaan Hak Cipta mengenai Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan implementasi dari
suatu aturan hukum tergantung pada upaya-upaya dan langkah-langkah
yang diambil oeleh penegak hukum yang berwenang