Perkawinan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa di Kota
Singkawang dilakukan secara adat mengakibatkan adanya anak luar
kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan
dan hak mewaris anak luar kawin warga negara keturunan Tionghoa
dalam prakteknya di kota Singkawang
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode
yuridis empiris dengan sumber data primer diperoleh dari penelitian
langsung
dilapangan,
penelitian
lapangan
dilakukan
dengan
mewawancarai responden dan narasumber yang telah dipilih. sedangkan
sumber data sekunder diperoleh dari kepustakaan dengan menggunakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian data yang
diperoleh di analisa secara kualitatif guna menjawab permasalahan dari
penelitian.
Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, kesimpulannya
adalah Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia keturunan
Tionghoa di Kota Singkawang dilakukan secara hukum adat, mereka
menganggap apabila mengikuti prosedur Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan tersebut cukup rumit dan juga beranggapan
perkawinan tetap sah sepanjang mereka telah mengikuti tata cara
perkawinan menurut adat leluhurnya dimana telah berlangsung secara
turun-temurun, dan hak mewaris anak luar kawin warga negara Indonesia
keturunan Tionghoa dalam prakteknya di kota Singkawang berhak
mendapat bagian harta warisan orang tuanya menurut adat Tionghoa
setempat, walaupun belum dilakukan pengakuan anak luar kawin oleh
bapak atau orang tuanya, seperti yang disyaratkan oleh ketentuan KUH
Perdata. Hal ini karena secara hukum adat setempat sudah dianggap
sebagai anak sah. Untuk bagian masing-masing ahli waris anak luar kawin
diberikan sesuai dengan kesepakatan musyawarah mufakat setiap
keluarga, sehingga tidak menurut bagian mereka sebagaimana diatur
dalam KUH Perdata