Perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia merupakan salah satu usaha
penyediaan dana bagi para debitor untuk memperoleh kredit dari pihak
kreditor dalam hal ini Perbankan. Karena pada dasarnya perjanjian kredit
dengan jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak.
Di dalam perkembangan sekarang ini, masyarakat memerlukan
jaminan Kredit di mana seseorang memperoleh kredit dengan jaminan benda
bergerak yang mana objek dari jaminan tersebut masih dapat digunakan
untuk melakukan kegiatan sehari- hari, Fidusia dirasa lebih mampu dan
sesuai untuk perkembangan zaman sekarang ini. Selanjutnya dalam jaminan
Fidusia diisyaratkan bilamana debitur melunasi hutangnya maka hak milik
atas barang jaminan kembali kepada debitor. Di Indonesia mengenai jaminan
Fidusia diatur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999.
Di dalam prakteknya dimana dalam perjalanan kredit debitor
mengalami kendala yang dapat menyebabkan debitor wanprestasi sehingga
tidak dapat melakukan kewajibanya, pihak kreditor akan melakukan langkah-
langkah untuk memberitahukan kepada debitor agar segera memenuhi
kewajibannya, yakni dengan memberikan Surat Peringatan sampai dengan
yang ke tiga, apabila Surat Peringatan ini masih tidak dihiraukan oleh debitor
untuk segera memenuhi prestasinya maka jalan yang akan ditempuh oleh
pihak kreditor adalah pelaksanaan objek Jaminan yang nantinya akan
dilelang kemudian untuk membayar hutang dari debitor, apabila ada
kelebihan dari sisa pembayaran hutang maka akan diserahkan kepada
debitor dan menjadi hak bagi debitor. Namun dalam kenyataan sekarang ini
banyak sekali permasalahan di mana pihak kreditor yang akan melakukan
eksekusi terhadap objek jaminan sudah tidak dalam kekuasaan debitor
pemberi Fidusia, bisa saja objek jaminan di serahkan oleh debitor kepada
pihak ketiga atau objek Fidusia hilang, kemudian bagaimana langkah-
langkah yang akan ditempuh oleh pihak kreditor jika debitor wanprestasi
sedangkan objek yang dijaminkan tidak berada dalam kekuasaan debitur
pemberi Fidusia, akan dibahas pada Tesis dengan judul PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI KREDITOR JIKA DEBITOR WANPRESTASI SEDANGKAN
OBJEK FIDUSIA TIDAK BERADA DALAM KEKUASAAN DEBITOR