Kemampuan pihak Franchisee untuk dapat menyajikan dan menjaga citra
dari nama usaha dagang Apotek K-24 adalah akan diberikan pelatihan secara
khusus sebelumnya oleh pihak Franchisor. Adanya Klausula baku dalam
perjanjian waralaba tentunya menimbulkan kesan tidak seimbangnya kedudukan
antara para pihak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum para
pihak dalam perjanjian Franchise atau Waralaba bidang obat-obatan (Apotek K-
24) antara Franchisor dengan Franchisee dan pelaksanaan perjanjian Franchise
atau Waralaba bidang obat-obatan (Apotek K-24) dalam praktek.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekana yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data
dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dengan penelitian
lapangan melalui wawancara dan data sekunder dihimpun melalui studi
kepustakaan dengan studi dokumen meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Perlindungan dan kedudukan
hukum para pihak dalam perjanjian Franchise atau Waralaba bidang kesehatan
(Apotek K-24) mengatur mengenai hubungan antara pemberi waralaba
(franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) sehingga perjanjian tidak hanya
harus mengatur kondisi-kondisi ketika perjanjian dibuat tetapi juga harus mengatur
kondisi-kondisi selama perjanjian berlangsung dan pada masa yang akan datang;
2) Upaya yang dapat dilakukan franchisee (terwaralaba) apabila franchise
(waralaba) wanprestasi, para pihak dalam perjanjian Franchising bidang
kesehatan antara Franchisor dengan Franchisee, apabila terjadi pemutusan
perjanjian sepihak, franchisee adalah pihak yang dirugikan, karena sejak awal
franchisee sudah membayar biaya sebagai imbalan, kompensasi langsung saat
awal disepakatinya franchise agreement