Tanah merupakan suatu bagian dari pemenuhan kebutuhan manusia yang
mendasar di Negara Agraris ini. Tidak dapat dipungkiri fenomena sengketa
pertanahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sering terjadi. Beberapa faktor
yang menjadi pengaruhnya antara lain seperti: tingkat kesadaran hukum masyarakat
di bidang pertanahan masih relatif rendah, tingginya kebutuhan manusia terhadap
tanah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan lain sebagainya. Praktek
perwakafan di Negara Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan penerbitan sertifikat wakaf
sebab sebagian besar obyek wakaf adalah berupa tanah, meskipun obyek wakaf menurut
UU No. 41 Tahun 2004 tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja tetapi juga terhadap
benda tidak bergerak, tentunya tidak dapat dihindari lagi kegiatan perwakafan tanah
berhubungan erat dengan administrasi pertanahan.
Dengan masih adanya tanah wakaf yang belum bersertifikat, di Kabupaten
Rembang. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat
dikemukakan dalam tesis ini adalah : Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah
wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf di
Kabupaten Rembang?, Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Rembang dan bagaimana mengatasi
hambatan tersebut?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Yuridis Normatif, dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dengan
pihak yang terkait dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di
Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dapat diambil kesimpulan sebagi berikut:
Syarat tanah yang akan diwakafkan adalah tanah hak milik, Apabila tanah yang
akan diwakafkan adalah berasal dari tanah adat maka harus diproses terlebih
dahulu menjadi tanah milik. Hal ini untuk memudahkan proses pendaftaran tanah
wakaf itu sendiri.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf para pihak
yaitu Tidak lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan baik pada tahap pembuatan
akta ikrar wakaf maupun pengurusan pendaftaran tanah wakaf, Terbatasnya
pengetahuan yang dimiliki oleh wakif/nazhir mengenai tata cara pendaftaran tanah
wakaf sebagai kurangnya sosialisasi tentang tata cara perwakafan tanah, Wakif dan
nadzir beranggapan bahwa untuk mengurus pendaftaran tanah wakaf memerlukan
biaya yang mahal padahal untuk mengurus pendaftaran tanah wakaf tidak
dikenakan biaya, kecuali biaya pengukuran dan biaya materai. Dalam hal ini terlihat
kurangnya koordinasi dan transparansi yang baik untuk masalah biaya antar Kantor
Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama