Dalam praktik, bank sering menerima jaminan pihak ketiga untuk
menjamin utang debitor sepanjang pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria
sesuai kebijakan perkreditan yang berlaku. Permasalahan yang sering
timbul dalam bank menerima jaminan pihak ketiga adalah apabila kredit
menjadi macet dan dilakukan eksekusi. Hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang sering terjadi di perusahaan
perbankan, di antaranya adalah adanya perbedaan penafsiran jumlah
hutang tertentu yang tercantum dalam grosse akta pengakuan hutang,
yaitu adanya ketidaksesuaian besarnya jumlah hutang apakah sudah
dihitung dengan bunga atau belum karena apabila belum, maka hanya
jumlah hutang tertentu itu saja yang dapat dieksekusi sedangkan untuk
hutang bunga penagihannya harus melalui gugatan biasa; adanya
perubahan jumlah hutang yang telah berubah yang disebabkan oleh
jumlah hutang tertentu yang tercantum dalam grosse akta pengakuan
hutang telah diangsur atau dilunasi sebagian.
Dalam penelitian ini
digunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, dengan menggunakan
data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan
teknik analisis kualitatif. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini,
bagaimana pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui penjualan di
bawah tangan dalam penyelesaian kredit macet di PT BRI, Tbk Cabang
Batam serta hambatan-hambatan apa saja dalam pelaksanaan eksekusi
melalui penjualan secara di bawah tangan?
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan
penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi secara penjualan
di bawah tangan di PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Batam,dilakukan
dengan melalui tiga tahapan, antara lain: 1) Tahapan Negoisasi
antaraDebitur dengan pihak Bank selaku kreditur; 2) Tahapan
pelaksanaan Penjualan Obyek Hak Tanggungan secara tidak melalui
lelang dengan penjualan di bawah tangan; 3) Tahapan Peralihan Hak atas
Tanah dari pihak debitur kepada pihak Pembeli. Adapun masalah yang
mengakibatkan terhambatnya penyelesaian eksekusi jaminan tersebut
adalah : 1. adanya upaya menunda nunda pelaksanaan penjualan oleh
debitor untuk mendapatkan calon pembeli. 2. Adanya hambatan yuridis
yang akan timbul dan mempunyai pengaruh sosiologis yang dapat
menjadi kendala pelaksanaan penjualan objek jaminan dengan cara
dibawah tangan adalah keharusan mengumumkan pelaksanaan penjualan
objek jaminan tersebut dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah
yang bersangkutan dan atau media setempat agar apabila ada kreditor
lain yang juga di jamin dengan objek jaminan tersebut terlindungi hak
haknya serta untuk menjamin tidak ada pihak yang berkeberatan