IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH
NOTARIS KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS
TERHADAP INDIKASI PELANGGARAN HUKUM ATAS
AKTA YANG DIBUATNYA
(Studi Di Kabupaten Bogor)
Notaris yang melakukan pelanggaran dalam tugas dan profesinya baik
sengaja maupun karena kelalaian kini tidak bisa tenang lagi. Pihak-pihak yang
merasa dirugikan dapat membuat pengaduan ke pihak Majelis Pengawas
Daerah dan Kepolisian. Notaris yang mengabaikan tugas jabatannya dan
keluhuran dari martabatnya dan melakukan pelanggaran terhadap UU Jabatan
Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya maka Majelis Pengawas
dapat bertindak tegas memberikan sanksi. Bahkan dapat memberikan
rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia untuk mencabut
izin operasionalnya. Kepada notaris yang bersangkutan tidak tertutup
kemungkinan untuk dituntut ke pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun
perdata.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : untuk mengetahui
implementasi kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris kaitannya dengan
tanggung jawab notaris terhadap pelanggaran hukum atas akta yang dibuat dan
tanggung jawab notaris dalam hal terjadinya pelanggaran hukum atas akta yang
dibuatnya
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris, dengan menggunakan dat primer yang didukung data sekunder. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif analitis. Analisis data dilakukan dengan
mengumpulkan data primer data sekunder. selanjutnya dilakukan evaluasi dan
analisis secara kualitatif untuk membahas permasalahan berdasarkan peraturan
perundangan dengan metode deduktif. Uraian hasil analisis dideskripsikan secara
kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Implementasi kewenangan
Majelis Pengawas Daerah Notaris kaitannya dengan tanggung jawab notaris
terhadap pelanggaran hukum atas akta yang dibuat, yaitu Majelis Pengawas
Notaris mempunyai kewenangan melakukan pengawasan secara administratif
yaitu mengawasi Notaris agar membuat akta sesuai dengan ketentuan UUJN
bukan mengawasi pembuatan materi dan isi akta; 2) Tanggung jawab notaris
dalam hal terjadinya pelanggaran hukum atas akta yang dibuatnya tetap diperlukan
meskipun ranah pekerjaan notaris dalam ranah hukum perdata dan hukum
administrasi serta pertanggungjawaban moral dan etika namun terhadap akta
yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana, maka notaris harus bertanggung
jawab secara pidana, mulai pemeriksaan dalam proses penyidikan hingga proses
pembuktian di persidangan dan melaksanakan keputusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, dengan demikian mewajibkan notaris tersebut memberikanketerangan dan kesaksiannya berkaitan dengan aspek formil maupun materiil
akta