Kedudukan Korporasi dalam Sistem Pertanggungjawaban Hukum Pidana
di Indonesia (Studi terhadap Putusan MA No No. 2239 K/PID.SUS/2012
kasus pajak PTAsian Agri Group).
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang digunakan untuk
menyejahterakan masyarkat melalui pemerataan pembangunan. Pajak terdiri dari
berbagai jenis salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh), setiap wajib pajak
memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Wajib pajak adalah
orang pribadi atau badan. Korporasi merupakan wajib pajak badan karena terdiri
dari sekumpulan orang dan modal. masuknya Korporasi sebagai subyek hukum
pidana membuat korporasi memiliki kemampuan bertanggungjawab secara
pidana. Meskipun masih banyak pertentangan mengenai masuknya korporasi
sebagai subyek hukum namun hal ini dianggap urgent mengingat kejahatan terus
berkembang dan pelakunya tidak hanya terbatas pada individu melainkan bisa
dilakukan korporasi, karena sifat korporasi yang terorganisir sehingga sulit untuk
ditentukan siapa yang harus bertanggungjawab karena perbuatan yang dilakukan
untuk dan atas nama korporasi.
Modus kejahatan perpajakan yang dilakukan PT. Asian Agri Group ini pun
termasuk kejahatan yang sangat terorganisir karena melibatkan banyak pihak
dalam tatanan korporasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
analitis yang mendeskripsikan tentang tentang pertanggungjawaban pidana
korproasi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh organ korporasi untuk dan atas
nama korporasi, serta mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana diluar
dakwaan jaksa yang menjatuhkan denda pada korporasi. sebanyak dua (2) kali
jumlah pajak yang belum dibayarkan kepada PT. Asian Agri Group.
Putusan hakim ini menjadi sorotan karena dijatuhkan diluar dakwaan Jaksa
Penuntut Umum yang hanya “membidik” perorangan saja, hakim berpendapat
kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding jika hanya menghukum organ dari
korprasi tersebut, oleh sebab itu putusan Hakim ini termasuk dalam asas “ultra
petita” dalam hukum pidana, yang mungkin putusan ini dapat menjadi rujukan
bagi kasus lain yang dirasa serupa