research

ADA APA DENGAN UNDANG-UNDANG BAHASA? MENILIK PENGGUNAAN UU NOMOR 24/2009 DARI KACAMATA HUKUM SERTA PENDIDIKAN DAN BUDAYA

Abstract

Tulisan ini mengangkat peraturan yang berhungan dengan konteks global karena terkait dengan diplomasi yang secara tidak langsung berhubungan dengan pihak luar (asing). Undang-undang nomor 24 yang sudah dicanangkan pada tahun 2009 memperlihatkan keterkaitannya dengan berbagai bidang, di antaranya seperti: pendidikan, budaya, dan hukum. Berbagai masalah terkait ketiga bidang tersebut diatur dalam undang-undang yang sudah diamanatkan oleh Presiden. Tujuan tulisan ini untuk mendeskripsikan penggunaan UU No 24/2009 dari kacamata pendidikan dan budaya serta hukum dan menjelaskan peran bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia melalui jalan diplomasi dengan pihak asing. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah grounded theory. Ada beberapa temuan yang didapat dari kajian tersebut. Dalam bidang pendidikan dan sosial budaya, seperti penggunaan bahasa Indonesia dalam pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri sangat diutamakan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 44, UU No.24/2009. Penginternasionalisasian bahasa Indonesia dapat terwujud dalam penyebarluasan pengajaran bahasa Indonesia di luar negara, peningkatan jumlah kosakata, pengembangan UKBI yanga akan menyertai pengujian di Indonesia, dan penyusunan kamus ASEAN. Sementara itu, dalam bidang hukum ada temuan terkait kasus pembatalan kontrak bisnis internasional karena tidak mengindahkan penggunaan bahasa Indonesia. Namun berdasarkan temuan tersebut, pasal 31 UU 24/2009 hanya dipandang sebagai tameng bila pebisnis sudah diambang kekalahan dalam menjalankan bisnis

    Similar works