Tulisan ini mengangkat peraturan yang berhungan dengan konteks global karena terkait
dengan diplomasi yang secara tidak langsung berhubungan dengan pihak luar (asing).
Undang-undang nomor 24 yang sudah dicanangkan pada tahun 2009 memperlihatkan
keterkaitannya dengan berbagai bidang, di antaranya seperti: pendidikan, budaya, dan
hukum. Berbagai masalah terkait ketiga bidang tersebut diatur dalam undang-undang yang
sudah diamanatkan oleh Presiden. Tujuan tulisan ini untuk mendeskripsikan penggunaan
UU No 24/2009 dari kacamata pendidikan dan budaya serta hukum dan menjelaskan peran
bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia melalui jalan diplomasi dengan pihak
asing. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah grounded theory. Ada beberapa
temuan yang didapat dari kajian tersebut. Dalam bidang pendidikan dan sosial budaya,
seperti penggunaan bahasa Indonesia dalam pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri
sangat diutamakan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 44, UU No.24/2009.
Penginternasionalisasian bahasa Indonesia dapat terwujud dalam penyebarluasan
pengajaran bahasa Indonesia di luar negara, peningkatan jumlah kosakata, pengembangan
UKBI yanga akan menyertai pengujian di Indonesia, dan penyusunan kamus ASEAN.
Sementara itu, dalam bidang hukum ada temuan terkait kasus pembatalan kontrak bisnis
internasional karena tidak mengindahkan penggunaan bahasa Indonesia. Namun
berdasarkan temuan tersebut, pasal 31 UU 24/2009 hanya dipandang sebagai tameng bila
pebisnis sudah diambang kekalahan dalam menjalankan bisnis