Perjanjian Sewa menyewa lahan merupakan suatu proses yang dipilih
oleh PT Tower Bersama Group sebagai Pengelola Menara untuk mengadakan
kontrak dengan warga yang lahan permukimannya digunakan dalam
pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS), dengan perkembangan
jaman yang semakin maju dan pertumbuhan ekonomi yang cepat sehingga
kebutuhan akan teknologi yang semakin meningkat, mendorong Operator seluler
untuk mendirikan BTSnya agar dapat memperoleh sinyal yang kuat sehingga
kebutuhan akan menara Tower BTS semakin meningkat. Tak jarang Lahan
Kosong untuk Pendirian BTS tidak tersedia Khususnya dikota-kota besar yang
padat penduduknya. Peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan penataan
menara oleh kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 8
Tahun 2007
Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji
lebih dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pada lahan
permukiman warga Serarang untuk lokasi pendirian BTS oleh PT Tower
Bersama Group dengan pemilik lahan disesuaikan dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 8 Tahun 2007 serta untuk mengetahui dan menganalisa
hambatan apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut serta
mengetahui dan menganalisa apakah Perjanjian sewa-menyewa antara PT tower
Bersama Group dengan pemiliklahan telah sesuai dengan asas proporsionalitas
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, berarti
mengkaji data-data yang diperoleh dalam dokumentasi yang kemudian
dilanjutkan dengan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama
Hasil Penelitian ini bahwa diperlukan peraturan daerah yang baru yang
tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lainnya sehingga tidak
menghambat dalam pelaksanaan pendirian menara BTS. Peraturan Walikota
Semarang Nomor 8 Tahun 2007 kurang dapat mengikuti perkembangan yang
ada, kurangnya perlindungan akan pihak yang menyewakan lahan khususnya
apabila pendirian menara BTS di lakukan pada sebagian lahan permukiman
warga. perlunya penekanan asas proporsionalitas didalam perjanjian
sewamenyewa lahan dalam permukiman warga sehingga tercipta perjanjian
yang memenuhi justice dan fairnes