Sebelum lahirnya UUPA, terhadap tanah-tanah hak adat dilakukan pendaftaran
oleh pemerintah, tujuannya tidak untuk memberikan jaminan kepastian hukum
(rechtskadaster), namun hanya sebagai dasar untuk penarikan pajak bumi. Letter C
diberikan kepada pemilik tanah yang sah dan membayar pajak sebagai tanda buktinya.
Karena pada waktu itu tanah hak milik adat tidak terjamah dengan pendaftaran tanah,
maka oleh masyarakat pada waktu itu Letter C dianggap sebagai alat bukti kepemilikan
tanah. Setelah UUPA juncto PP No. 10 Tahun 1961, mekanisme pengenaan pajak sudah
berubah diganti dengan IPEDA kemudian sekarang menjadi PBB, yang hanya berfungsi
sebagai penarikan pajak karena telah memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan
yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat. Namun sampai saat ini di Kota Semarang
sebagian besar masyarakatnya masih menganggap bahwa Letter C adalah bukti
kepemilikan tanah sehingga dengan memiliki Letter C masyarakat sudah merasa aman,
yang menurut hukum Letter C hanya sebagai tanda bukti pengenaan pajak yang
dipungut sebelum UUPA, dengan pemahaman yang demikian ini maka bagaimana
perlindungan hukumnya bagi masyarakat yang masih memegang Letter C dan
bagaimana kedudukan Letter C apabila pemiliknya akan mendaftarkan tanahnya.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah Untuk menganalisis dan mengkaji
kedudukan hukum serta perlindungan hukum dari Letter C dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah, khususnya di Kota Semarang.
Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis empiris, sedangkan data
diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa Kedudukan hukum Letter C dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu Letter C merupakan surat pajak hasil
bumi/verponding, sebagai petunjuk yang kuat untuk penegasan konversi dalam
pendaftaran tanah, sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan bukti
kepemilikan hak atas tanah, namun setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun
1961 Letter C bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya sebagai surat
keterangan pajak. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanahnya Letter C merupakan bukti
penunjuk yang kuat yang menerangkan bahwa tanahnya adalah Hak Milik Adat dan
nama yang tercantum di Letter C adalah sebagai pembayar pajak, sehingga
pendaftarannya melalui penegasan konversi. Setelah berlakunya UUPA dan
ditindaklanjuti dengan PP No. 24 Tahun 1997 alat pembuktian untuk menjamin kepastian
hukum atas kepemilikan hak atas tanah adalah sertipikat hak atas tanah yang menjamin
lokasi dari tanah, batas serta luasnya. Perlindungan hukum bagi kepemilikan tanah
dengan bukti letter C, adalah sangat lemah, karena setelah berlakunya UUPA alat bukti
Letter C hanya sebagai bukti pajak, belum menunjukan kepemilikan atas hak tanah yang
sebenarnya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak lama adalah
berupa pengakuan negara dengan melakukan perubahan kepada hak baru (konversi)
dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang melalui pendaftaran tanah.
Pada prinsipnya pengakuan negara terhadap keberadaan hak kepemilikan tanah adat
dituangkan dalam bentuk penegasan, konkretnya konversi menjadi Hak Milik atas tanah
apabila pemohonnya memenuhi syarat Pasal 21 UUPA yaitu Warga Negara Indonesia
tunggal. Hukum akan melindungi pemilik/pemegang hak atas tanah apabila dibuktikan
dengan alat bukti berupa sertipikat yang diperoleh melalui pendaftaran tanah.
Rekomendasi hukum yang dapat diberikan adalah Bagi Kantor Pertanahan
karena masih banyak anggapan terhadap keberadaan Letter C sebagai bukti kepemilikan
tanah, maka seyogyanya kantor Pertanahan tetap aktif melakukan sosialisasi hukum
tentang kedudukan Letter C dalam kepemilikan tanah. Sedangkan Bagi masyarakat
khususnya yang masih memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang berupa Letter C
agar segera untuk melakukan pendaftaran dikantor Pertanahan setempat agar
perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut dapat dilindungi serta
diberikan alat bukti tertulis yang telah ditentukan dalam Undang-undang dan peraturan
pelaksananya