Perkembangan kreativitas, ilmu pengetahuan dan teknologi telah
menciptakan perubahan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada
umunya. Perubahan tersebut dikarenakan adanya Hak kekayaan
intelektual. Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
memberikan perlindungan hukum hak cipta yang tertera dari peraturan
perundang-undangan. Lahirnya undang-undang hak cipta ini tidak terlepas
dari kecendrungan masyarakat dunia pada umumnya dan Indonesia pada
khususnya untuk memberikan suatu perlindungan hukum Hak Kekayaan
Intelektual terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi atas
pelanggaran yang terjadi. Hak cipta (copyright) merupakan salah satu
unsur dari HKI (Intellectual Property Right) yang digunakan untuk
melindungi karya-karya dalam bidang Ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Tesis yang berjudul “Perlindungan Pelanggaran Hak Cipta tentang
Program komputer”.
Tesis ini diselesaikan dengan mengambil pokok permasalahan
bagaimana perlindungan hukum atas pelanggaran program komputer
terus meningkat, dengan menganalisa faktor apa saja pemicu terjadinya
pelanggaran program komputer dan menganalisis upaya apa saja yang
harus dilaksanakan demi tujuan perlindungan hukum terhadap program
komputer.
Pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian ini
menggunakan deskriptif analisis yakni tipe penelitian yang berusaha
menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau
menganalisanya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian bersangkutan.
karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini yang kemudian di kaitkan dengan dengan teori-teori hukum dan
praktek pelaksanaan hukum yang sekaligus menganalisa permasalahan
yang ada, dimana penelitian akan memaparkan atau mengungkapkan
Perlindungan Pelanggaran Hak Cipta tentang Program komputer.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Penggunaan Program
Komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya atau pemalsuan atau
menyerupai program-program komputer hasil ciptaan orang lain, hal ini
merupakan suatu pelanggaran hukum. Jika terjadi pelanggaran, maka
pelanggar tersebut harus diproses secara hukum dan bila terbukti
melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Hak Cipta mengatur jenis perbuatan serta ketentuan
hukumannya, baik secara Perdata maupun secara Pidana sesuai undang-
undang nomor 19 tahun 2003 tentang Hak Cipta