PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG GADAI
TERHADAP BENDA GADAI YANG SUDAH
DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA KEPADA
PIHAK KE TIGA
(StudiKasus di PerumPegadaianCabangNgawenBlora)
Karena di dalam prakteknya Perum Pegadaian sering terjadi benda yang
digadaikan ternyata bukan miliknya debitor pemberi gadai namun dari hasil kejahatan
ataupun bukan dari hasil kejahatan. Misalnya benda sewaan, benda titipan, benda
pinjaman, atau ternyata benda yang digadaikan sudah dijaminkan dengan jaminan
fidusia kepada pihak ke tiga. Dengan alasan ini penulis berkeinginan melakukan
penelitian dengan judul perlindungan hukum bagi pemegang gadai terhadap benda
gadai yang sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga.
Perumusan masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi
pemegang gadai terhadap benda gadai yang sudah dijaminkan dengan jaminan fidusia
kepada pihak ketiga dan apa akibat hukum bagi debitor yang menggadaikan benda
fidusia kepada pihak ketiga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis
perlindungan hukum bagi pemegang gadai terhadap benda gadai yang sudah
dijaminkan dengan jaminan fidusia dan akibat hukum bagi debitor yang
menggadaikan benda fidusia kepada pihak ke tiga.
Penelitian ini dilakukan di Perum Pegadaian Cabang Ngawen Blora. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu
melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data
primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara kepada
narasumber, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : 1) perum Pegadian
digugat oleh BPR X karena benda yang digadaikan sudah dijaminkan dengan jaminan
fidusia kepada BPR X, namun dalam pembahasan penulis BPR X dikalahkan karena
akta jaminan fidusia belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan apabila
sudah didaftarkan Perum pegadaian pun tetap dimenangkan karena debitor pemberi
fidusia menguasai benda fidusia atas dasar pinjam pakai sehingga kedudukanya
sebagai detentor. Apabila ternyta digadaikan maka Perum Pegadaian memperoleh
Perlindungan Hukum dari Pasal 1152 ayat (4) KUHPerdata. 2) akibat hukum bagi
debitor yang menggadaikan benda fidusia kepada pihak ke tiga yaitu apabila benda
fidusia digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari kreditor penerima fidusia dapat
dikenakan sangsi Pasal 36 UUF.
Perum Pegadaian memperoleh perlindungan hukum terhadap BPR X dan akibat
hukum bagi debitor pemberi fidusia yang menggadaikan benda fidusia kepada Perum
Pegadaian dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda
maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta