KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA BERSAMA
AKIBAT DARI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
KABUPATEN KENDAL
(Studi Kasus Putusan No. 583/Pdt.G/PA.Kdl
di Pengadilan Agama Kabupaten Kendal)
Kenyataan yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini
khususnya di Kabupaten Kendal, mayoritas masyarakatnya beragama Islam menunjukkan
bahwa setelah terjadinya suatu perceraian, persoalan yang dipermasalahkan oleh kedua
belah pihak (suami-isteri) adalah mengenai kedudukan harta bersama yang
penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama Kendal, ini berdasarkan Putusan
Pengadilan Agama Kendal Nomor : 583/Pdt.G/PA.Kdl yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Tujuan penulisan tesis ini untuk memahami akibat hukum yang timbul dari perceraian
terhadap harta bersama, memahami pelaksanaan pembagian harta bersama dan kendala-
kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama beserta caia
penyelesaiannya di Pengadilan Agama Kendal.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penulis berusaha
melakukan pendekatan dengan masalah yang diteliti sesuai dengan sifat hukum riil yang
berlaku di masyarakat. Teknik pengumpulan sample berbentuk purposive sampling yang
didasarkan pada tujuan tertentu.
Akibat hukum yang timbul dari perceraian terhadap harta bersama yaitu setelah
adanya perkawinan, harta kekayaan yang diperoleh baik dari suami atau isteri menjadi harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin dan jika perkawinan putus,
masing-masing berhak separuh dari harta bersama tersebut. Pelaksanaan pembagian harta
bersama dari perceraian dimulai dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak, setelah
syarat-syarat untuk pengajuan terpenuhi maka proses pembagian harta bersama diproses,
sesuai Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama
Kendal Nomor : 583/Pdt.G/PA.Kdl menetapkan pembagian harta bersama seperdua bagian
untuk penggugat dan seperdua bagian untuk tergugat. Kendala-kendala dan
penyelesaiannya, tanah yang di anggap sebagai harta bersama oleh tergugat, dalam hal ini
perlu menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk membuktikannya. Pembagian harta
bersama berbentuk. tanah yang berbidang-bidang, ditempat yang berbeda-beda telah dibagi
seperdua tapi para pihak tidak puas maka Hakim, Panitera, Juru sita mengambil bidang
tanah lain yang lebih mahal atau lebih murah untuk menutup kekurangan dalam pembagian
harta bersama dengan perhitungan yang cermat. Terhadap barang sengketa yang
merupakan harta bersama yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kendal,
dengan menyampaikun surat permohonan bantuan pemeriksaan {decente) kepada
Pengadilan Agama Kendal dengan tujuan dibantu dalam peminjaman tempat dan dibantu
dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat (decente).
Kesimpulan dari penulisan tesis ini bahwa pembagian harta bersama akibat dari
perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kendal menetapkan pembagian harta
bersama separuh untuk penggugat dan tergugat