Dalam pengiriman barang dengan menggunakan jasa perusahaan
TIKI, para pihak diikat suatu perjanjian dalam bentuk baku. Perjanjian
tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh TIKI dan diberlakukan
kepada semua konsumen pengguna jasa TIKI. Konsumen hanya tinggal
menerima, tanpa dapat menegosiasinya lagi, yang di dalamnya terdapat
syarat yang mengalihkan tanggung jawab TIKI yang merugikan
kepentingan konsumen. Keadaan demikian terjadi karena TIKI memiliki
kedudukan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan konsumen
sehingga diragukan mengenai keberadaan asas kebebasan berkontrak
yang mendasari setiap perjanjian. Untuk itu judul penelitian ini adalah
Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Kaitannya dengan
Pelindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku (Studi pada Perjanjian
Pengiriman Barang PT. TIKI).
Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah
implementasi asas kebebasan berkontrak, serta bagaimanakah dengan
klausula perjanjian TIKI jika dianalisis dengan menggunakan Undang-
Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berusaha memberikan
perhatian secara khusus bagi konsumen. Untuk itu tujuan penelitian ini
adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pelaksanaan asas
kebebasan berkontrak dan klausula baku dalam perjanjian baku TIKI.
Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan analisisnya
dilakukan dengan cara kualitatif terhadap data sekunder berupa perjanjian
pengiriman barang TIKI.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi asas kebebasan
berkontrak telah diterapkan, meskipun tidak secara utuh dan sempurna
terpenuhi semua unsurnya. Hal tersebut terlihat bahwa hanya unsur
kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian dan kebebasan
memilih dengan siapa akan membuat perjanjian yang terpenuhi.
Sedangkan unsur lainnya tidak terpenuhi yaitu unsur kebebasan untuk
menentukan bentuk, isi, dan cara membuat perjanjian, yang mana hal
tersebut hanya ditetapkan secara sepihak oleh TIKI.
Secara normatif klausula baku perjanjian pengiriman barang antara
konsumen dengan TIKI ini terdapat klausula yang bertentangan dengan
ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UUPK, yang mengatur tentang
ketentuan larangan materiel dan formil dalam penggunaan klausula baku
dalam perjanjian. Akibat hukumnya maka terhadap perjanjian tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK adalah berakibat batal
demi hukum