ABSTRAKSI
PD. BPR BKK Jati Kudus adalah badan usaha milik pemerintah tingkat I Jawa Tengah
yang mempunayai daerah operasi masing – masing kecamatan di wilayah Propinsi Jawa Tengah.
Pendirian BKK ini antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat pedesaan
yang umumnya golongan lemah. Karena penghasilan mereka yang rendah, sedangkan kebutuhan
akan dana sangat mendesak, maka masyarakat memilih untuk meminjam dengan cara cepat dan
mudah. Oleh karena itu PD. BPR BKK Jati Kudus menyediakan jasa layanan dalam bentuk kredit
yang diberikan kepada masyarakat. PD. BPR BKK Jati Kudus memiliki beberapa jenis kredit yang
dapat diambil oleh seluruh lapisan masyarakat. Prosedur kredit pada PD. BPR BKK Jati Kudus
sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Namun, meskipun banyak kemudahan, kredit yang
disalurkan oleh PD. BPR BKK Jati Kudus memiliki resiko yang tinggi atas kemungkinan
terjadinya kredit macet. Bank tentunya tidak menginginkan kondisi tersebut, maka untuk
mengatasi kemacetan kredit bank seharusnya mempertimbangkan cara atau sistem penyelamatan
kredit yang telah diberikan agar tujuan bank untuk menghasilkan laba dapat tercapai.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur kredit dan upaya mengatasi
kredit bermasalah pada PD. BPR BKK Jati Kudus. Metode penelitian yang digunakan menurut
jenis data adalah data primer dan data sekunder. Untuk mengamati kegiatan yang berhubungan
dengan pemberian kredit menggunakan metode observasi, untuk mendapatkan keterangan yang
dibutuhkan kepada pihak yang bersangkutan secara langsung menggunakan metode wawancara,
dan untuk memperoleh landasan teori dengan membaca buku dan literatur dengan cara studi
pustaka.
PD. BPR BKK Jati Kudus menawarkan beberapa jenis kredit, diantaranya kredit
perdagangan, kredit pertanian, kredit perindustrian, dan kredit pegawai. Kredit – kredit tersebut
menurut jangka waktunya dibagi menjadi dua yaitu kredit bulanan dan kredit musiman. Kredit
bulanan diberikan untuk sektor perdagangan, sektor perindustrian, dan pegawai, dengan suku
bunga 1,5 % untuk kredit pegawai dan 1,75 % untuk kredit umum perbulannya. Sedangkan kredit
musiman diberikan untuk sektor pertanian dengan suku bunga 2,5 % perbulan.
Hasil penelitian yang diperoleh pada PD. BPR BKK Jati Kudus, bahwa prosentase kredit
lancar sebesar 43,51 %, kurang lancar sebesar 7,19 %, diragukan 9,03 % dan macet sebesar 40,27
% dengan total NPL (Non Performing Loan) atau jumlah kredit bermasalah sebesar 56,49 %. Itu
artinya kredit bermasalah tersebut melebihi separuh lebih dari jumlah kredit keseluruhan yang
diberikan sebesar 100% yang mana bisa merugikan pihak Bank. Penyebab kredit bermasalah
tersebut bisa terjadi karena faktor internal diantaranya kebijakan perkreditan yang kurang
menunjang, kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan pengawasan kredit
yang menyimpang, dan itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank.
Sedangkan faktor eksternal diantaranya adanya unsur sengaja dan tidak sengaja dari pihak
nasabah. Solusi yang ditempuh bank dalam menangani kredit bermasalah antara lain dengan
mendatangi debitur yang melakukan tunggakan, penyelesaian secara damai, pemberian keringanan
bunga, penjualan agunan, penyelesaian melalui jalur hukum, penghapusan kredit, dan penghentian
penagihan