Koridor jalan merupakan suatu lorong ataupun penggal jalan yang menghubungkan satu
kawasan dengan kawasan lain dan menpunyai batasan fisik satu lapis bangunan dari jalan.(kamus tata
ruang,1997). Dalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian yang terletak disisi kanan
dan kiri jala nyang berfungsi sebagai jalur untuk berjalan kaki. Jalur pejalan kaki atau pedestrian ways
tidak bisa lepas dari karakteristik aktifitas atau fungsi guna lahan dan bangunan yang ada di atasnya serta
faktor kelengkapan dan kondisi elemen–elemen pendukung (street furniture). Koridor Jalan Malioboro
merupakan salah satu koridor jalan penunjang kehidupan sosial dan ekonomi di Kota Yogyakarta. Kondisi
ini ditandai dengan mobilitas dan aktifitas yang cukup tinggi dilihat dari adanya bermacam–macam
aktifitas atau kegiatan di koridor Jalan Malioboro. Aktivitas yang terdapat di koridor jalan ini meliputi:
perkantoran, perdagangan dan jasa, wisata serta sosial budaya. Jalur pejalan kaki yang pada awalnya
sangat harmonis dengan para pejalan kaki beserta fasilitas-fasilitasnya kini telah banyak berubah.
Fasilitas yang ada seperti tempat duduk saat ini digunakan sebagai sarana berdagang bagi PK