MTHF merupakan produk yang dapat digunakan untuk campuran bahan bakar yang dapat diperbaharui. Produk ini belum diproduksi di dalam negeri sehingga memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan
Proses pembuatan MTHF dari LA ini adalah dengan menggunakan proses hidrogenasi dimana LA dan hidrogen akan direaksikan pada reaktor hidrogenasi pada suhu 221oC dan tekanan 100 bar dengan bantuan katalis Pd-Re/C. Setelah itu, produk yang dihasilkan dialirkan menuju dekanter untuk memisahkan sebagian besar MTHF. Hal ini dilakukan sebelum dilakukan pemurnian MTHF di kolom distilasi sehingga dapat dihasilkan MTHF dengan kemurnian yang tinggi yaitu 99%. Selain itu, pada proses hidrogenasi, dihasilkan produk samping berupa GVL dan pentanol yang cukup banyak sehingga dilakukan proses pemurnian menggunakan kolom distilasi sehingga dapat meningkatkan kemurnian GVL dan pentanol yang masih memiliki nilai jual cukup tinggi di pasaran.
Ringkasan penjelasan Pabrik methyltetrahydrofuran (MTHF) dari levulinic acid (LA) dengan kapasitas produksi 60.904,404 ton/tahun adalah sebagai berikut: Bentuk Perusahaan : Perseroan Terbatas (PT)
Kapasitas produksi : 60.904,404 ton MTHF / tahun
Hari Kerja Efektif : 330 hari/tahun
Sistem Operasi : Kontinyu Masa Konstruksi : 2 Tahun Waktu mulai beroperasi : Tahun 2017
Bahan Baku : 101.243.340 kg levulinic acid / tahun
Produk
• MTHF : 60.904.404 kg/tahun
• GVL : 7.745.760 kg/tahun
• Pentanol : 6.934.276 kg/tahun
Utilitas
• Air Pendingin : 10.416.35 m3/hari
• Air Sanitasi : 8,78 m3/hari
• Listrik terpasang : 438,49 kW
• Industrial Diesel Oil : 4,28 m3/tahun
• Natural Gas : 16.731.709 m3/tahun
Jumlah tenaga kerja : 166 orang
Lokasi Pabrik : Jalan Bojonegara, Pulo Ampel, Serang, Banten
Luas Pabrik : 27.125 m2
Dari hasil analisa ekonomi yang telah dilakukan didapatkan:
• Rate of Return Investment (ROR) sebelum pajak : 19,37 %
• Rate of Return Investment (ROR) setelah pajak : 13,82%
• Rate of Equity (ROE) sebelum pajak : 32,07%
• Rate of Equity (ROE) setelah pajak : 19,05%
• Pay Out Time (POT) sebelum pajak : 5 tahun 11 hari
• Pay Out Time (POT) setelah pajak : 5 tahun 11 bulan 20 hari
• Break Even Point (BEP) : 46,75