thesis

Tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (analisis terhadap pasal 45 dan pasal 47 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)

Abstract

Masalah sengketa konsumen masih menjadi isu penting hingga saat ini. Cara untuk menyelesaikan sengketa konsumen telah diatur dalam undang-undang, yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan kedua belah pihak. Secara lebih khusus, penulis tertarik untuk mengkaji penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non pengadilan seperti diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 47 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan; 1) Untuk mengetahui konsep hukum Islam tentang perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan seperti diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 47 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut; jenis penelitiannya adalah dokumentasi. Penyajian datanya dilakukan secara kualitatif. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis isi (content analisys). Hasil penelitian ini menunjukkan; hukum ekonomi Islam telah mengatur secara lengkap tentang perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen. Hal ini bisa dilihat dari berbagai perangkat seperti pelarangan ba’i al-gharar (jual beli mengandung tipuan), pemberlakukan hak khiyar (hak untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi karena alasan diterima), beberapa hal yang merusak kebebasan transaksi seperti adanya al-ghalt (tidak adanya persesuaian dalam hal jenis atau sifat barang) dan al-ghubn (adanya tipuan yang disengaja) dan masih banyak lagi lainnya. Perangkat ini dapat dijadikan perisai bagi perlindungan konsumen. Sedangkan penyelesaian sengketa konsumen menurut hukum Islam harus melalui badan khusus atau peradilan khusus yang disebut dengan wali al-hisbah. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan seperti diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 47 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menurut hukum Islam bukan termasuk penyelesaian yang efektif. Penyelesaian sengketa konsumen akan lebih efektif melalui badan atau peradilan khusus yang di dalam Islam disebut dengan jawatan al-hisbah. Badan inilah yang akan mampu memonitor segala pelanggaran hak konsumen, sekaligus menyelesaikan sengketa konsumen. Meskipun pada dasarnya penyelesaian sengketa di luar peradilan dengan jalur perdamaian (al-shulh) sangat dianjurkan, namun untuk kasus sengketa konsumen tidak demikian. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan justru akan merugikan konsumen, karena konsumen berada pada posisi yang lemah

    Similar works