research

Analisis pendapat Imam Syafi’i tentang mahar dengan syarat

Abstract

Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah tangga bahagia yang diliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cinta untuk selama-lamanya. Mahar merupakan pemberian wajib dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar tersebut bukan untuk diberikan kepada ayah calon mempelai perempuan dan bukan pula kepada orang yang paling dekat dengannya sekalipun, dan tidak dapat dibenarkan bagi siapapun untuk menggunakan harta mahar tersebut kecuali dengan keinginan dan kemauan (izin) perempuan itu sendiri. Bertitik tolak dari keterangan tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji secara mendalam bagaimana pendapat Imam syafi’i tentang mahar dengan syarat serta metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam syafi’i. Penulisan penelitian ini didasarkan pada library research (penelitian kepustakaan) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Sumber data yang diperoleh berasal dari data primer, yaitu kitab “Al-Umm” karya Imam Syafi’i, dan data sekunder, yaitu kitab atau buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, karena penelitian ini menerapkan teknik-teknik khusus untuk mengurangi terjadinya pemilahan dalam pengumpulan data dan tingkat analisisnya. Dalam pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi, sedangkan dalam menganalisis datanya, penulis menggunakan content analisis serta metode komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Imam syafi’i, syarat yang berkaitan dengan mahar itu menyebabkan hukum mahar menjadi fasid (rusak), namun akad pernikahan sah. Wali yang mensyaratkan sesuatu tidak mendapat apapun. Sesuatu itu tidak menjadi mahar yang wajib ditunaikan selama suami tidak menetapkan bahwa hal itu adalah mahar bagi istrinya. Bukan pula sebagai hibah, karena mahar milik mutlak mempelai perempuan. Metode istinbath hukum yang digunakan Imam Syafi’i adalah dalil naqly dan ‘aqly, yaitu al-Quran surat an-Nisa’ ayat 4, hadist dan qiyas. Imam Syafi’i mengqiyaskan mahar dengan syarat dengan akad jual-beli. Menyamakan bapak dengan seorang pedagang yang mewakilkan barang dagangannya kepada orang lain, tapi wakil tersebut mensyaratkan adanya pemberian untuk dirinya maka akad jual-beli ini tidak boleh, sebagaimana akad pernikahan

    Similar works