research

Analisis pendapat Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim dalam kitab Fiqhuz Zakat

Abstract

Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim? Bagaimana metode istinbat hukum Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim? Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Primernya yaitu karya Yusuf Qaradawi, Fiqhuz Zakah; Juz, II, Beirut: Muassasah Risalah, 1991. Sekunder, yaitu Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’î, Al-Umm; Imam Mâlik ibn Anas, Kitab al-Muwatta; Imam Taqi al-Din Abubakr ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifâyah Al Akhyâr; Ibnu Rusyd, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid; Mahmud Syaltut, Muqaranah al-Mazahib fi al-Fiqh; Abd Arrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah; Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juga buku–buku lain yang berkaitan. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan). Metode analisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Yusuf Qaradawi, sah menyerahkan zakat kepada penguasa zalim, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Si Muslim tidak diperintahkan untuk mengeluarkannya kembali dalam bentuk apapun. Yusuf Qaradawi menganggap sahnya menyerahkan zakat kepada penguasa zalim, apabila penguasa zalim itu menyampaikan pada mustahiknya, dan mengeluarkan tepat pada sasaran yang sesuai dengan perintah syara', walaupun ia berlaku zalim dalam urusan-urusan lain. Apabila ia tidak menempatkan zakat tepat pada sasarannya, maka janganlah diserahkan padanya, kecuali kalau ia meminta, maka tidak diperkenankan menolaknya. Dalam hubungannya dengan metode istinbat hukum tentang sahnya menyerahkan zakat kepada penguasa zalim, Yusuf Qaradawi beralasan dengan beberapa hadis. Yusuf Qaradawi memahami hadis yang berkaitan dengan penyerahan zakat sebagai hadis yang sudah jelas dan tegas tentang bolehnya menyerahkan zakat kepada penguasa zalim. Menurutnya hadis-hadis ini mempunyai maksud yang sangat penting, yaitu bahwa daulah Islamiah mempunyai kebutuhan yang tetap terhadap harta untuk mengurus masyarakat, yang dengannya terpenuhi setiap kebutuhan bersama yang bersifat umum, yang akan mengakibatkan tegaknya hak Islam. Apabila seseorang tidak mau mengeluarkan harta yang tetap untuk menolong daulah, karena zalimnya sebagian penguasa, maka akan rusaklah keseimbangan daulah, berantakanlah tali persatuan umat dan akan dicaplok oleh musuh negara yang senantiasa menunggu kesempatan

    Similar works