research

Analisis penyebab penutupan pembiayaan akad mudharabah di KJKS BMT Walisongo Semarang

Abstract

KJKS BMT Walisongo merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang berupa Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Yang fungsinya hampir sama dengan Lembaga Keuangan lainnya. Yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali berupa pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki oleh KJKS ini adalah pembiayaan dengan akad Mudharabah. Akan tetapi mulai Tahun 2012 pihak KJKS BMT Walisongo mulai menutup pembiayaan Mudharabah tersebut. Oleh sebab itu, penulis tertarik ingin meneliti dan mencari tau penyebab ditutupnya pembiayaan tersebut dengan memilih judul ANALISIS PENYEBAB PENUTUPAN PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH DI KJKS BMT WALISONGO SEMARANG. Rumusan masalah yang diambil dari tugas akhir ini adalah yang pertama apa penyebab ditutupnya pembiayaan akad Mudharabah di KJKS BMT Walisongo Semarang dan analisis penyebab penutupan pembiayaan akad Mudharabah di KJKS BMT Walisongo Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan analisis data secara deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data berupa dokumentasi, observasi dan wawancara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyebab ditutupnya pembiayaan akad Mudharabah. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa faktor penyebab ditutupnya pembiayaan dengan akad Mudharabah karena KJKS BMT Walisongo tidak bisa memenuhi persyaratan dalam pembiayaan Mudharabah yaitu pihak pemilik dana harus menanggung resiko kerugian yang ditimbulkan oleh usaha yang dimodalinya dan pihak pengelola juga ingin meminimalisir resiko yang disebabkan oleh nasabah atau anggota yang kurang kooperatif dalam menjalankan usahanya. Dikatakan bahwa mudharabah adalah bagi untung dan rugi akan tetapi yang dilakukan anggota adalah hanya ingin bagi rugi saja sedangkan jika ia mendapat untuk tidak dapat memenuhi perjanjian diawal terjadinya akad

    Similar works