research

Analisis pemikiran Imam Malik tentang zakat harta anak yatim

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Pemikiran Imam Malik Tentang Zakat Harta Anak Yatim. Permasalahan dalam sekripsi ini yaitu: a). Bagaimanakah pendapat Imam Malik terhadap zakat harta anak yatim? b).Bagaimana pertimbangan hukum Imam Malik terhadap zakat harta anak yatim?.c) Bagaimanakah relevansi pendapat Imam Malik terhadap zakat harta anak yatim tersebut di zaman sekarang? Penulisan skripsi ini bertujuan untuk. a). Untuk mengetahui alasan pendapat Imam Malik tentang zakat harta anak yatim. b). Untuk mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Malik dan pertimbangan hukum Imam Malik terhadap zakat harta anak yatim.c). bagaimana pendapat Imam Malik terhadap zakat harta anak yatim dengan relevansinya zaman sekarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( library research), dengan menggunakan metode kualitatif. dan sumber datanya terdiri dari data primer yaitu pendapat dalam buku Al-Muwatta’ . Sedangkan data sekundernya yakni di ambil dari buku-buku yang relevan dengan permasalah dalam skripsi ini. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif normative Hasil penelitian ini adalah, pendapat Imam Malik tentang zakat harta anak yatim yaitu imam Malik mewajibkan zakat. Hal ini disebabkan karena zakat itu hak fakir miskin yang harus dibayar oleh orang-orang kaya, maka syaratnya tidak harus baligh. Dan adapun istinbath hukum Imam Malik menggunakan fatwa-fatwa para sahabat. Seperti Umar bin Khatab, Aisyah istri Rasulullah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun para ulama’ berselisih pendapat namun mayoritas telah sepakat bahwa harta kekayaan anak yatim diwajibkan zakat apabila sudah mencukupi nisab dan haul, dan yang bertanggungjawab mengeluarkan zakat tersebut adalah wali mereka. Jadi dimana pendapat Imam Malik mengenai zakat harta tentang anak yatim sangat efisien dengan zaman sekarang tidak bisa kita pungkiri bahwa zakat dalam usahanya menutupi kebutuhan kelompok orang-orang yang berhak akan harta sehinggga zakat dapat membantu terwujudnya kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh

    Similar works