Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi me
miliki
kepentingan yang besar terhadap keberhasilan proses
perdamaian, mengingat
masalah penumpukan perkara di Mahkamah Agung secara
tidak langsung
diakibatkan oleh gagalnya proses perdamaian di ting
kat pertama dan tingginya
penggunaan upaya hukum terhadap sengketa perdata, m
aka kondisi ini mulai
diantisipasi oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan
beberapa kebijakan yang
menyangkut upaya optimalisasi lembaga perdamaian pa
da lingkungan Peradilan
Umum dan Peradilan Agama, PERMA No.1 tahun 2008 ten
tang Prosedur Mediasi
yang merupakan produk hukum yang dibuat untuk memec
ahkan masalah tersebut.
Tapi dalam pelaksanaanya aturan ini banyak masalah.
ditahun 2012 di PA
Semarang dari 384 kasus yang dimediasi dan yang dip
utus dalam perkara cerai
gugat hanya 2 yang berhasil dalam proses mediasi. B
erdasarkan hal inilah penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian berkaitan deng
an masalah tersebut.
Dari latar belakang masalah, maka penelitian ini me
miliki rumusan
masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan m
ediasi dalam perkara cerai
gugat di Pengadilan Agama Semarang tahun 2012?, 2)
Apa problematika
pelaksanaan mediasi dalam perkara cerai gugat di Pe
ngadilan Agama Semarang
tahun 2012?.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif,
yang bertujuan untuk
memperoleh kejelasan dan kesesuaian antara teori da
n praktek yang terjadi di
lapangan mengenai Pelaksanaan Mediasi dalam perkara
cerai Gugat di Pengadilan
Agama Semarang tahun 2012.
Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa m
ediasi di Pengadilan
Agama Semarang secara aturan telah berjalan sesuai
dengan aturan tersebut,
namun ada beberapa Problem yang membuat proses pela
ksanaan mediasi di
Pengadilan Agama Semarang tidak efektif,problem ter
sebut adalah: 1) Kurangnya
Niat yang sungguh Sungguh dari para pihak untuk mel
akukan mediasi,
2)Mediator yang ada di Pengadilan Agama Semarang ju
ga menjadi problem yang
dalam proses mediasi karena kurangnya ketrampilan d
ari pada mediator tersebut,
3) Kurangnya para pihak memanfaatkan waktu yang tel
ah diberikan oleh majelis
hakim, 4)Kurangnya pemahaman para pihak akan pentin
gnya mediasi, 5) Ruang
mediasi yang tidak layak untuk melakukan proses med
iasi