Hutang piutang merupakan salah satu kegiatan mualamah yang diperbolehkan dalam Islam. Aspek pertolongan menjadi salah satu pertimbangan yang harus diutamakan dalam praktek hutang piutang tersebut. Namun tidak selamanya dalam praktek hutang piutang terkandung aspek pertolongan secara murni. Tidak jarang aspek pertolongan hanya dijadikan sebagai kedok dalam upaya memperoleh keuntungan berlebih dalam praktek hutang piutang. Fenomena ini salah satunya dapat ditemukan dalam praktek hutang piutang pupuk di lingkungan petani tebu di Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati. Penyedia pupuk menerapkan ketentuan adanya tambahan dalam pembayaran hutang kepada petani tebu. Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Penelitian yang dilakukan ini memusatkan permasalahan pada Bagaimana praktek hutang piutang pupuk di lingkungan petani tebu Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktek hutang piutang pupuk di lingkungan petani tebu Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati?
Proses pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kaidah pengumpulan data penelitian lapangan di mana data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek memberikan kelebihan hutang piutang pupuk di lingkungan petani tebu di Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati pada awalnya bermula dari keinginan petani dengan tujuan agar dipermudah dalam memperoleh hutang pupuk. Namun kemudian praktek tersebut berubah dengan adanya syarat yang diberlakukan oleh penyedia pupuk kepada petani tebu berupa keharusan penjualan hasil panen tebu kepada penyedia pupuk sebagai konsekuensi (syarat) dalam hutang piutang. Praktek hutang piutang di kalangan petani tebu di Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati tidak lagi berfungsi sebagai sarana memberikan pertolongan dengan memberikan bantuan kepada petani tebu melainkan telah berubah menjadi komoditi bisnis oleh penyedia pupuk untuk memperoleh keuntungan yang berlipat dalam praktek hutang piutang pupuk. Praktek hutang piutang pupuk di lingkungan petani tebu di Desa Boto Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dalam tinjauan hukum Islam masih banyak terkandung aspek kemafsadatan daripada aspek kemaslahatan. Pada keadaan seperti ini, praktek muamalah dalam kehidupan masyarakat Islam harus lebih mengedepankan penghilangan mafsadat daripada kemaslahatan sebagaimana termaktub dalam salah satu kaidah hukum Islam