research

Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemindahan Hak Sewa Tanah Bondo Deso kepada Pihak Ketiga dalam Perjanjian Sewa Lelang (Studi Kasus Perjanjian Sewa Lelang Tanah Bondo Deso di Desa Tanjungmojo Kangkung Kendal)

Abstract

Sewa menyewa bondo deso Tanjungmojo berupa tanah persawahan yang terbagi dalam beberapa blok yaitu blok Sentono, Klampis dan Sewelut. Sewa menyewa ini diawali dengan sewa lelang terlebih dahulu yang akhirnya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan kedua belah pihak tersebut diwujudkan dengan adanya surat perjanjian yang di dalamnya berisi tentang hak dan kewajiban para pihak, salah satunya mengenai pelarangan terhadap pemindahan hak sewa bagi peyewa bondo deso. Pemindahan hak sewa dalam persewaan bondo deso di desa Tanjungmojo Kangkung Kendal ini tidak diperbolehkan, karena pemindahan hak sewa merupakan syarat sah dalam akad sewa menyewa bondo deso. Dalam akad ada unsur syarat yang disebut dengan syarat syihah yakni syarat yang ada atau tidaknya mempunyai akibat hukum terhadap suatu akad. Macam-macam syarat syihah adalah terhindarnya dari unsur gharar, ghalat, ikrah dan sifat-sifat lain yang bisa merugikan salah satu pihak. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang timbul adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemindahan hak sewa yang dilakukan dengan menyalahi persyaratan sah sebuah akad dan akibat hukum terhadap pemindahan hak sewa tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut dan apa akibat hukumnya. Pengambilan data di ambil dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap kepala desa, aparat desa, pemenang lelang. Obyek observasinya adalah praktek sewa menyewa bondo deso yang terjadi di desa Tanjungmojo. Dokumentasi yang diambil adalah berupa perjanjian sewa lelang, surat keputusan kepala desa Tanjungmojo, sedangkan teknik analisa yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa pemindahan hak sewa dalam hukum Islam menurut jumhur ulama menyebabkan akad menjadi batal karena unsur sah dalam akad belum terpenuhi. Akad tidak sah tidak mempunyai implikasi hukum berupa perpindahan kepemilikan manfaat. Akibatnya adalah tanah bondo deso bisa diambil kembali oleh pihak desa atau masing-masing pihak bermusyawarah untuk mencari solusi misalnya dengan menambahi dengan pasal apabila terjadi pemindahan hak sewa maka pihak desa bisa mengambil kembali tanah bondo deso. Berdasarkan pada penelitian ini diharapkan menjadi bahan koreksi bagi para pihak agar selalu mentaati perjanjian yang sudah dibuat. Kesalahan akibat pelanggaran perjanjian sebenarnya bisa merugikan bagi masing-masing pihak. Pemilik atau penyewa harus menempatkan diri pada posisinya masing-masing yang telah ditentukan dalam perjanjian sewa lelang. Masyarakat yang rukun, aman, tertib dan sejahtera merupakan harapan bagi semua warga desa Tanjungmojo

    Similar works