research

Analisis Putusan Pengadilan Agama Semarang No.0542/Pdt.G/2011/PA.Sm. tentang Murtad sebagai Alasan Fasakh Nikah

Abstract

Fasakh Nikah adalah batal atau rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena adanya kerusakan atau cacat nikah itu sendiri dan adakalanya disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad pernikahan tersebut tidak dapat di lanjutkan. Hal ini disebabkan karena dalam pernikahan antara suami dan isteri sering terjadi pertengkaran dan perselisihan disebabkan suami dan isteri telah keluar dari agama Islam (murtad). Dari uraian di atas timbul masalah diantaranya : Bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Semarang No.0542/Pdt.G/2011/PA.Sm tentang murtad sebagai alasan fasakh nikah, Apa dasar pertimbangan hakim terhadap Putusan Pengadilan Agama Semarang No.0542/Pdt.G/2011/PA.Sm tentang murtad sebagai alasan fasakh nikah. Apakah putusan hakim Pengadilan Agama Semarang No.0542/Pdt.G/2011/PA.Sm tentang murtad sebagai alasan fasakh nikah sesuai dengan prinsip-prinsip munakahat. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan beberapa teknik yaitu wawancara atau interview, dokumentasi, studi kepustakaan selanjutnya penulis mengolah data dengan metode analisis deskriptif yaitu dengan menggambarkan data-data yang diperoleh dalam penelitian kemudian menganalisisnya. Dalam hal ini penulis menggambarkan kasus tersebut dari pengajuan perkara, sampai perkara tersebut diputuskannya. Kemudian dari gambaran tersebut, penulis analisis dengan berdasarkan undang-undang yang terkait dengan kasus tersebut serta mengacu pada Kompilasi Hukum Islam tentang murtad sebagai alasan fasakh nikah, fikih munakahat, hukum acara perdata, serta buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan kajian penelitian ini. Hasil penelitian didapat bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan murtad sebagai alasan fasakh nikah no.0542/Pdt.G/2011/PA.sm. karena dalam pernikahan antara suami dengan isteri kehidupan rumah tangganya tidak harmonis lagi, suami dan isteri telah memeluk agama lain (murtad) dan tidak dapat dirukunkan kembali. Kedua, bahwa dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam membuat putusan No.0542/Pdt.G/2011/PA.sm. yaitu pasal Pasal 19 PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Pasal 116 KHI huruf (h) serta pendapat Sayyid Sabiq dalam Kitab Fikih Sunnah (Terjemahan) Jilid 8 halaman 133. Dalam perspektif hukum Islam keputusan majelis hakim tentang murtad sebagai alasan fasakh nikah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan syariat, karena majelis hakim Pengadilan Agama Semarang telah mengambil nilai kemadharatan bagi salah satu atau keduanya dikemudian hari

    Similar works